Rabu, 28 September 2022

Johanis Tanak Terpilih Jadi Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar

Baca Juga


Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi III DPR-RI menetapkan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III DPR-RI mengambil keputusan menetapkan Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK berdasarkan hasil voting tertutup 53 Anggota DPR-RI yang berasal dari 9 (sembilan) fraksi yang digelar di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/08/2022).

"Izinkan pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil perolehan suara seleksi calon anggota pengganti Pimpinan KPK 2019–2023 atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai Calon Anggota Pengganti pimpinan KPK 2019-2023", ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Sebelumnya, Komisi III DPR-RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 2 (dua) nama Calon Pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar yang diajukan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Johanis Tanak kemudian mendapatkan dukungan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) suara, sedangkan I Nyoman Wara mandapat dukungan 14 (empat belas) suara adapun 1 (satu) kertas suara dinyatakan tidak sah karena tidak memberikan suara kepada salah-satu Calon Pimpinan KPK tersebut. Total suara seluruh Anggota Komisi III DPR-RI yang memberikan suara ada sebanyak 53 orang.

"Hasil voting one man one vote dengan nama I Nyoman Wara jumlah suara 14 (empat belas), kemudian Johanis Tanak dengan suara 38 (tiga puluh delapan) dan tidak sah 1 (satu) suara. Total 53 suara sesusai kehadiran", jelas Adies.

Sebelum melakukan voting, dua Calon Pimpinan KPK yang diajukan Presiden RI Joko Widodo tersebut memberikan pemaparan visi-misi sebagai Pimpinan KPK.

Johanis Tanak yang terpilih menjadi Calon Pimpinan KPK memberikan usulan penerapan 'Restorative Justice' kepada pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, pelaku yang mengembalikan kerugian negara tidak perlu diproses pidana.

"Kemudian saya mencoba berpikir untuk Restorative Justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi, apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima", kata Johanis di Komisi III DPR-RI Jakarta, Rabu (28/09/2022).

Johanis Tanak berpendapat, restorative justice bisa diterapkan tidak hanya untuk tindak pidana umum, tetapi dimungkinkan bisa diterapkan pada tindak pidana korupsi.

"Hal ini dapat saja dilakukan, meskipun Pasal 4 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi", ujar Johanis. *(HB)*