Rabu, 12 Oktober 2022

Ketua KPK: Korupsi Terjadi Karena Keserakahan Serta Hukuman Yang Rendah

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu korupsi. Selain penjatuhan hukuman yang masih rendah bagi para pelaku tindak pidana korupsi, juga keserakahan dan besarnya kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada kegiatan Penataran Istri atau Suami Penyelenggaraan dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia yang digelar di Ruang NKRI Gedung Panca Gatra, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Oktober 2022.

"Korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah", ujar Ketua KPK Firli melalui keterangan resminya, Rabu (12/10/2022).

Firli menjelaskan, korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem, sehingga membuka peluang bagi orang untuk berbuat korupsi. Korupsi terjadi juga karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi.

Firli pun menjelaskan, kehadiran KPK di PPRA LXIV tahun 2022 Lemhanas merupakan bagian dari strategi pendidikan KPK dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Korupsi bisa terjadi pada setiap penguasa yang minim integritas ketika dia punya kesempatan.

"Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya, mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas", jelas Firli Bahuri.

Ditegaskan Firli Bahuri, bahwa peran keluarga dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sangat besar. Ditegaskannya pula, bahwa kesuksesan bisa diraih, salah-satunya juga karena adanya peran dari keluarga.

"Tak ada yang sukses karena usaha sendiri. Karenanya seseorang membutuhkan orang lain sebagai pendukung dan pemotivasi, sehingga seseorang bisa mencapai kesuksesan. Di sinilah peran istri atau suami mengantarkan kesuksesan pasangannya", tegas Firli Bahuri.

Firli memaparkan, peran istri atau suami sebagai bagian dari perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap pasangan pegawai Lemhanas harus ikut ambil bagian dalam hal itu, karena pegawai Lemhanas merupakan bagian dari pelaksana amanat UUD 1945 yang mencantumkan Tujuan Nasional.

Banyak penyelenggara negara tidak memahami, bahwa korupsi kini memiliki arti luas, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Berdasarkan undang-undang ini, korupsi dirumuskan dalam 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi dan dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) kategori besar.

“Dulu korupsi itu hanya 2 (dua) saja sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu barang siapa dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara", papar Firli Bahuri.

"Yang kedua, menyalah-gunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menguntungkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", tandasnya. *(HB)*