Senin, 10 Juli 2023

Ketua DPRD Kota Mojokerto Minta Kepala Diskop UKM Perindag Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo saat melontarkan pertanyaan kepada Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya dalam RDP di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 10 Juni 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Senin 10 Juli 2023, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Prrindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan dihadiri segenap Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto serta Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya bersama jajaran pejabat dinas yang dinahkodainya.

Usai membuka dan menyatakan Rapat Dengar Pendapat ini terbuka untuk umum, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengawali RDP dengan meminta agar Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya menyampaikan hal-hal apa saja yang sudah dilakukan dinasnya dalam menyikapi 'temuan' Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya ketidak-samaan identitas puluhan pedagang pemillik lapak dengan daftar nama pedagang yang seharusnya menempati lapak dimaksud.

"Bahwasanya temuan BPK ini, data dari pedagang-pedagang ini kurang lengkap Bu Ani (Ani Wijaya, Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto). Jadi, perintahnya kan segera disuruh membenahi itu. Kemudian, awal dari situ, monggo (Red: Bhs. Jawa = silahkan) langsung saja Bu Ani", lontar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam RDP di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (10/07/2023) siang.

Atas temuan BPK yang dilontarkan Ketua DPRD Kota Mojokerto dimaksud, Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya tidak menampiknya. Ani berjanji, pihaknya akan melakukan kegiatan pendataan ulang keberadaan pedagang Pasar Cakarayam, Pasar Tanjung Anyar dan pasar lain di Kota Mojokerto yang anggaran kegiatannya akan dimasukkan dalam Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 atau APBD Kota Mojokerto TA 2024.

"Matur-nuwun kami diberikan kesempatan untuk Rapat Dengar Pendapat pada pagi (Red: siang) hari ini. Yang pertama Pak, terkait dengan rekomendasi BPK kepada kami untuk melakukan pendataan ulang, ini kami akan upayakan di Perubahan APBD (Red: 2023) ini atau di tahun 2024", ujar Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya.

Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya kemudian secara panjang-lebar menerangkan perihal pendataan pedagang pasar yang sudah dimulai Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto.

"Namun demikian Bapak, sebagai garis bawah, sebagai garis bawah, bahwa penertiban pendataan ini sudah dimulai sejak senior kami di tahun 2020 dan begitu kami masuk ke Diskop UKM Perindag, ini self assesment pendataan ini sudah kami lakukan sampai dengan hari ini. Namun demikian, memang karena memang kami masih menggunakan pendekatan self assesment. Artinya, kita himbau kepada pedagang. Kita surati untuk segera melakukan semacam pemutihan data, penertiban data, jadi langsung datang ke pasar untuk melakukan penertiban data", terang Ani Wijaya.

"Ini memang baru berjalan 50% (lima puluh persen), karena memang tidak kami yang turun tetapi mereka kami persilahkan datang ke kantor pasar untuk mengup-date data. Nah... memang permasalahan ini, sebagaimana kita ketahui bersama, terjadi karena di Pasar Tanjung yang dibangun di tahun 1993 ini awalnya menggunakan mekanisme BGS (Red: Bangun Guna Serah) dengan CV. Anggun waktu itu", lanjutnya.

"Nah, oleh CV. Anggun ini seharusnya sudah diserahkan di tahun 2013. Namun, saya tidak tahu karena satu dan lain hal begitu ya, waktu itu saya Kabid (Red; Kepala Bidang) Aset membantu Pak Rubi mengejar CV. Anggun ini supaya segera menyerahkan aset ini kepada Pemkot Mojokerto. Akhirnya bisa diserahkan di tahun 2016", tambahnya.

Ani menegaskan, begitu sudah diserahkan kepada pemerintah kota di tahun 2016, seharusnya sudah dilakukan penertiban data atau daftar ulang dan dilakukan sosialisasi kepada pedagang bahwa pengelolaan sudah dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Namun, hal ini yang belum terlaksana dan masih ada miskomunikasi bahwa mereka boleh menyewakan kembali kios-kios itu kepada orang lain.

"Jadi, yang dimaksud dengan 'temuan' BPK adalah data di kami adalah misalnya si A, tetapi dilapangan adalah si B yang notabene adalah penyewa dari si A. Nah, ini kami menggunakan pendekatan persuasif dengan self assessment supaya tidak ada konflik. Artinya, kalau mereka mengakui diri sebagai pedagang maka mereka harus berjualan di sana (Red: kios pasar)", tegas Ani.

"Nah, itu datanya harus diup-date ke Pak Sutik (Red: Sutikno). Nah, sambil berjalannya waktu, ini memang belum semua, terutama adalah kios-kios yang masih dikuasai oleh para penyewa. Sebagai gambaran Pak, untuk menyelesaikan kasus C 21 itu saja, jadi dia oleh senior kami di tahun 2020 dilakukan penertiban yang di dipimpin langsung waktu itu untuk pendataan ulang penertiban oleh almarhum Wakil Wali Kota dan di situ sampai dengan hari ini belum terselesaikan. Bahkan, kami harus menggunakan lawyer dan juga dibantu oleh teman-teman Kejaksaan", tambahnya.

"Jadi, ini sebagai gambaran, untuk menertibkan 1 (satu) data itu kesulitannya macam-macam di lapangan Pak. Makanya kami menerapkan pendekatan persuasif, self assesment. Kalau memang panjênêngan (Red: Bhs. Jawa = anda/pedagang) jualan di situ, ya nanti baik di data maupun di lapangan penjênêngan harus ada sebagai pedagang, gitu Pak. Nah, ini yang belum terselesaikan adalah mereka yang di datanya si A, si B yang jualan, si B ini menyewa dari si A. ini yang membutuhkan waktu. Itu kurang lebih penjelasan kami Bapak. Mohon arahan selanjutnya, terima-kasih", tandasnya.

Uraian jawaban yang disampaikan Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya tersebut, disambut Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan kembali meminta penegasan Ani Wijaya selaku Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto terkait boleh-tidaknya sejumlah oknum pedagang itu menyewakan kembali kios-kios mereka kepada pihak lain.

"Nggih (Red: Bhs. Jawa = iya), terima-kasih Bu Ani. Jadi, umpamanya Bu Ani, seandainya penyewa ini langsung katakanlah dianggap yang punya hak pakai itu, itu undang-undangnya, aturannya bisa ndak, ini kan perjanjiannya itu kan ndak bisa dipindah-tangankan. Mungkin barangkali solusinya bisa langsung yang menempati ini untuk pemutakhiran data ini langsung dianggap ini yang punya hak pakai kios ini?", lontar Sunarto.

Atas sambutan yang kembali dilontarkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto tersebut, Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya kembali menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan, kios-kios itu tidak boleh dipindah-tangankan ke pihak lain.

"Nggih, mohon ijin Pak, memang aturannya tidak boleh dipindah-tangankan baik dalam bentuk penjualan maupun penyewaan. Artinya, kalau sudah dipakai, dia tidak menggunakan disitu untuk berjualan, maka harus diserahkan kepada pemerintah, tetapi kenyataannya kan mbotên ngatên (Red: Bhs. Jawa = tidak demikan) Bapak", jelas Ani Wijaya.

"Kenyataannya, bahkan kami pun menyamar sebagai pembeli, karena kios itu ada yang ditawarkan lewat Facebook. Saya turun sendiri, saya menyamar untuk ngecek, ini yang bermain anak buah saya ataukah memang mohon maaf ada oknum pedagang. Tapi, kenyataannya ya memang pedagang. Tidak mudah Bapak memberikan pemahaman kepada mereka, termasuk salah-satunya ini yang kita sudah sampai tingkat lawyer dengan lawyer, itu Pak", lanjut Ani.

"Jadi, memang makanya kalau ini kita buat pendataan resmi, maka kita akan menggandeng kejaksaan, kepolisian, Satpol untuk bersama-sama turun. Kita selesaikan di tempat, langsung di berita acarakan, seperti dulu yang pernah dilakukan oleh Bapak Wakil Wali Kota almarhum di tahun 2020 Bapak", tambahnya.

"Tapi, cuma waktu itu saya kurang paham, bagaimana mekanismenya dan administrasinya, sehingga tahun ini masih banyak yang kami harus selesaikan permasalahannya. Jadi, mungkin itu yang kami butuhkan. Jadi, anggaran untuk jajaran samping mendampingi kami melakukan pendataan langsung ke masing-masing lokasi", sambungnya.

"Ini juga sekaligus sebagai tindak lanjut permohonan untuk revitalisasi pasar ke Kementerian Perdagangan Bapak. Nanti sebelum dilakukan revitalisasi tentu data Ini kan harus fight yang harus kami pegang sebelum dilakukan relokasi, pembongkaran dan pembangunan dan nantinya mereka kembali masuk setelah pasar itu terbangun. Jadi, itu sebetulnya sudah masuk di dalam time line kami Bapak, tapi dengan pendampingan itu paling cepat di Perubahan APBD 2023 atau APBD 2024", tandasnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mengingatkan Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya tentang 'dead line temuan BPK' dan segera menindak-lanjuti temuan BPK tentang keberadaan pedagang pasar yang tidak sesuai dengan daftar pedagang pasar yang seharusnya menempati kios-kios pasar Cakarayam maupun Pasar Tanjung Anyar sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikannya sebagai suatu persoalan hukum.

"Ngggih, terima-kasih Bu Ani. Namun, ini kembali lagi ke 'temuan' BPK, ini kan 'dead linenya' ini kan tanggal 25 Mei. Ini pihak APH (Red: Aparat Penegak Hukum) ndak bisa menyentuh. Nah kalau bisa dibenahi sekarang ini. Kalau APH, saya khawatir nanti APH ini kalau sudah masuk ke ranah ini. Kalau pemikiran saya, ini pasti ada mafia. Karena apa? Karena 1 (satu) orang di Pasar Tanjung itu punya 15 kios. Karena saya turun langsung ke pasar, kan seperti itu. Lha harapan kita-kita ini kan jangan sampai permasalahan data saja sampai ribet nggak karu-karuan, kan seperti itu", tukas Sunarto. *(DI/HB/Adv)*