Jumat, 07 Juli 2023

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan tentang penahanan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/07/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan dan menahan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono oleh Tim Penyidik KPK setelah sebelumnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jum'at (07/07/2023) sore sekitar pukul 16. 38 WIB, mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono rampung menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Tim Penyidik KPK telah melakuka penyelidikan hingga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (07/07/2023) sore.

Alex menegaskan, selain menyangkakan pasal TPK gratifikasi, Tim Penyidik KPK juga menduga, mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi meningkatkan hingga meningkatkan status perkara dimaksud ke penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai Tersangka Perkara dugaan TPPU.

Terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono,Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*