Kamis, 01 Februari 2024

Perkuat Sinergitas, Pemkot Mojokerto - Kejari Lanjutkan Kerja Sama Bidang Hukum Dan TUN

Baca Juga


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin didampingi Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto menunjukkan Nota Kesepakatan yang telah ditanda-tangani, di Kantor Kejari Kota Mojokerto, jalan Raya By Pass KM 49 Kota Mojokerto, Kamis 01 Februari 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menyepakati kerja-sama di bidang hukum dan tata usaha negara (TUN). Kesepakatan tersebut tertuang pada Nota Kesepakatan yang ditanda-tangani Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dengan Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, di Kantor Kejari Kota Mojokerto, jalan Raya By Pass KM 49 Kota Mojokerto pada hari ini, Kamis 01 Februari 2024.

Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang akrab dengan sapaan "Mas Pj." tersebut menerangkan, Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, agar dapat berjalan dengan lancar, perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan. 

"Penanda-tanganan Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Organisasi Perangkat Daerah, di antaranya DPUPR Perakim, BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP,  Diskominfo, Sekretariat Daerah dan RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo", terang Mas Pj., di Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Raya By Pass KM 49 Kota Mojokerto, Kamis (01/022024).

Lebih lanjut, Mas Pj. menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama tersebut. 

"Ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pelayanan hukum", jelas Mas Pj.

Kepala Dispora Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menandaskan, bahwa pada prinsipnya Pemkot Mojokerto terbuka untuk semua kerja-sama dengan pihak eksternal selama kerja-sama tersebut mampu berdampak positif dan membawa manfaat bagi warga masyarakat. 

"Saat ini adalah era kolaborasi, bukan lagi era kompetisi. Oleh karena itulah, setiap perangkat daerah harus mampu menggali potensi kerja-sama dengan daerah maupun instansi lain, sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat", tandasnya.

Sementara itu, Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin berharap, dengan adanya penanda-tanganan nota kesepakatan ini, kerja-sama yang sudah terjalin dapat berlangsung secara berkesinambungan. 

"Saya berharap, seluruh pihak bekerja-sama secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakannya. Jangan hanya sebatas simbolis saja, tapi berkesinambungan", ujar Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin.

Bobby Ruswin menegaskan, selaku Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tugasnya untuk memberikan masukan dari aspek hukum. 

"Kami selain bertugas selaku jaksa juga bertugas untuk membantu Pemkot untuk menyukseskan program APBD dan mencegah terjadinya penyimpangan. Bila memang ada terjadinya penyimpangan kita juga punya fungsi penyidikan", tegasnya. *(SRT/HB)*