Kamis, 01 Februari 2024

Penuhi Panggilan KPK, Ribka Tjiptaning Bingung Ditanya Kasus 12 Tahun Lalu

Baca Juga


Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Ribka Tjiptaning saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI, Kamis 01 Februari 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 01 Februari 2024, telah memeriksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P) Ribka Tjiptaning sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Ribka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.12 WIB. Sekitar 3,5 (tiga setengah) jam kemudian atau sekitar pukul 13.45 WIB, Ribka turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Ribka Tjiptaning mengaku bingung dipanggil Tim Penyidik KPK hari ini ditanya soal dugaan korupsi yang diduga terjadi pada 12 tahun yang lalu.

"Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa. Cuma saya bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi, ditanyain banyak yang enggak tahu", kata Ribka Tjiptaning usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kamis (01/02/2024) siang.

Sekitar 3,5 jam, Ribka mengaku disodori Tim Penyidik KPK belasan pertanyaan. Di antaranya, tentang kenal tidaknya dengan seseorang yang ditanyakan Tim Penyidik KPK.

"Kurang lebih sepuluh – lima belas (pertanyaan) lah. Nanya kenal si ini, kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma kuterangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran", jelasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT. Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Tim Penyidik KPK menduga, pengadaan sistem perlindungan TKI tahun anggaran 2012 diduga merugikan keuangan negara Rp. 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp. 20 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar", kata Wakil Ketua Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024).

Alexander Marwata menegaskan, setelah diumumkan sebagai Tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK", tegas Alexander Marwata.

Terhadap Tiga Tersangka tersebut, Tim Penyìdik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*