Kamis, 01 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR-RI Ribka Tjiptaning Terkait Perkara Proteksi TKI Kemenaker

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 01 Februari 2024, menjadwal pemeriksaan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Ribka Tjiptaning. Pemeriksaan, di agendakan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Sedianya, Tim Penyìdik KPK akan memeriksa Ribka Tjiptaning sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan korupsi (TPK) pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk tersangka berinisial RU dan kawan-kawan (Dkk.).

"Hari ini (Senin, 01/02/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri sekalu Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya,  Kamis (01/02/2024).

Selain Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Ribka Tjiptaning, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) Saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT. Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Tim Penyidik KPK menduga, pengadaan sistem perlindungan TKI tahun anggaran 2012 diduga merugikan keuangan negara Rp. 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp. 20 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar", kata Wakil Ketua Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024).

Alexander Marwata menegaskan, setelah diumumkan sebagai Tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK", tegas Alexander Marwata.

Terhadap Tiga Tersangka tersebut, Tim Penyìdik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: