Kamis, 01 Februari 2024

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Angkutan Umum, Pemkot Luncurkan Siramahkerto

Baca Juga


Petugas saat 'rampcheck' atau pemeriksaan uji laik jalan kendaraan, Kamis (01/02/2024).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Perhubungan setempat meluncurkan inovasi "Siramahkerto" yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto. Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi 'rampcheck' yang selama ini masih dilakukan secara manual. 

"Saat ini semua sudah serba digital. Jadi, kita harus menyesuaikan, demi mempermudah akses pelayanan dan bisa menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman", ujar Pj. Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro sebagaimana rilis yang diterima redaksi dari Diskominfo Pemkot Mojokerto, Kamis 01 Februari 2024.

Sebagai informasi, 'rampcheck' adalah kegiatan pemeriksaan uji laik jalan kendaraan,  terutama angkutan penumpang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan.

"Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak. Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email", terangnya 

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang akrab dengan sapaan "Mas Pj." ini menjelaskan, untuk mengajukan permohonan 'rampcheck', masyarakat bisa mengunjungi laman siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian, mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat.

Dijelaskan Mas Pj. pula, bahwa 'rampcheck' dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Di antaranya seperti dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indicator dashboar dan yang lainnya. 

Berdasarkan hasil pengecekan, natinya Dishub Pemkot Mojokerto akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak, bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.

"Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan service terbaik. Serta, meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah", jelas Mas Pj. *(Diskominfo/SRT/HB)*