Kamis, 07 Maret 2024

Mantan Pegawai KPK Novel Aslen Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pegawai KPK atas nama Novel Aslen Rumahorbo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) uang perjalanan dinas Pegawai KPK senilai Rp. 550 juta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, bahwa dalam menjalankan aksinya, Novel Aslen Rumahorbo beraksi sendirian. "Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu (06/03/2024).

Proses hukum terhadap Novel Aslen dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel juga telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.

Dari audit Inspektorat KPK, hasil pemeriksaan awal menyebutkan, dugaan korupsi pemotongan uang perjanan dinas itu terjadi pada periode tahun 2021–2022. Pemotongan uang perjalanan dinas yang diduga dilakukan Novel mencapai Rp. 550 juta.

Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Perkara tersebut terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK. *(HB)* 


BERITA TERKAIT: