Selasa, 23 April 2024

Ini Kronologi Dugaan Korupsi Dana Hibah FH BUMN Oleh Pengurus PWI Pusat

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) untuk uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan oleh para oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ternyata bukanlah sekedar isu kosong belaka. Sejumlah informasi dan bukti otentik telah muncul ke permukaan, antara lain testimoni atau pernyataan dari pengurus inti organisasi ‘anak emas’ Dewan pecundang Pers.

Pimpinan redaksi Harian Koran Jakarta, Marthen Selamet Susanto yang merupakan Bendahara Umum PWI Pusat telah menyampaikan kronologi peristiwa korupsi dana hibah dari BUMN ke PWI tersebut ke publik untuk memperjelas dugaan peristiwa pidana yang menurutnya yang semestinya tidak lagi perlu dikategorikan sebagai 'dugaan korupsi' itu.  

Berikut ini di-copy-paste-kan uraian kronologi peristiwa yang diterima redaksi media baru-baru ini. Informasi diterima dari sumber terpercaya, yakni dari wartawan senior PWI yang minta namanya tidak dipublikasikan. Sebagian dari informasi yang ditampilkan di sini telah terkonfirmasi melalui pengembalian dana ke rekening PWI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Sayid Iskandarsyah sebesar Rp. 540 juta pada tanggal 18 April 2024 lalu melalui transfer Bank Mandiri.

Kronologi Peristiwa:
Ini (semacam) testimoni dari Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto.
Kronologi Dana Cash Back Bantuan dari Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) untuk uji kompetensi wartawan (UKW):
- Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN pada 20 Februari 2024.
- ⁠Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar.
- ⁠Selesai HPN, saya yang juga Bendahara Umum PWI wajib cari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. Bagaimana bisa saya sebagai bendahara umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar.
- Saya tanya kepada staf sekretariat PWI bagian keuangan, Lia. Menurut Lia, dari Rp. 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar Rp. 3,6 M. Rinciannya, pada akhir Desember 2023  Rp. 1,3 M dan Rp. 500 juta, kemudian pada 12 Februari 2024 masuk Rp. 1,8 M.
- ⁠Masih menurut Lia, dari Rp. 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar Rp. 540 juta pada akhir Desember 2023, Rp. 540 juta pada 13 Februari 2024. Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar Rp. 691 juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar Rp. 1,771 M atau sekitar 49 persen dari Rp. 3,6 M. 
- 29 Februari 2024, saya menerima undangan dari Sekjen untuk hadir di Rapat Internal PWI yang akan berlangsung pada 5 Maret 2024
- ⁠5 Maret 2024, saya hadir di rapat internal. Meski di undangan yang saya terima hanya mengundang pengurus harian, ternyata hadir juga dari DK (Pak Sasongko dan Bu Uni), dari Dewan Penasihat (Bang Ilham dan Bang Timbo).
- ⁠Rapat membahas apa benar ada cash back kepada oknum BUMN.
- ⁠Saat diberikan kesempatan berbicara, saya menjelaskan, bahwa sebagai bendahara umum saya tidak tahu sama sekali ada uang keluar sebesar itu dari rekening PWI.
- ⁠Untuk cash back Rp. 540 juta pada akhir Desember 2023 bisa jadi saya tidak tahu karena saya sedang berada di luar negeri.
- ⁠Namun untuk cash back Rp. 540 juta pada 13 Februari saya ada di Jakarta, hampir tiap hari saya ke Kantor PWI karena persiapan HPN. Tetapi, kenapa saya tidak diberi tahu ada dana keluar dari rekening PWI sebesar itu.
- ⁠Saya juga menjelaskan soal fee kepada yang dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN untuk UKW. Fee sebesar 19 persen itu di luar ketentuan. Saya mulanya membuat peraturan fee bagi siapa saja yang berhasil menggolkan sponsorship untuk PWI sebesar 10 persen. Tapi saat diminta ketemu Ketum untuk membicarakan fee sponsorship BUMN saya tidak bisa hadir. Saya wakilkan kepada Wakil Bendahara Umum dan disepakati fee sebesar 15 persen. Tapi fee yang diterima Syarif ternyata 19 persen dari gross uang masuk.
- ⁠Setelah rapat 5 Maret saya cari tahu lagi ke Lia, siapa yang tanda tangan cheque dana cash back tersebut?
- ⁠Cash back akhir Desember yang tanda-tangan cheque Sekjen (Sayid Iskandarsyah) dan Wakil Bendahara Umum (M. Ihsan).
- ⁠Kok bisa Wakil Bendahara Umum tanda tangan cheque? Bukankah dalam Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 12 ayat (14) tentang tugas, wewenang dan tanggung-jawab Bendahara Umum pada huruf C disebutkan: “Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menanda-tangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.
- ⁠Cash back 13 Februari, cheque ditanda-tangani Ketum dan Sekjen.
- ⁠Setelah menerima penjelasan dari Lia tentang siapa yang menanda-tangani cheque, saya menelpon Wakil Bendum. Saya tanya, kenapa ada dana keluar dari PWI sebesar itu? Bendahara Umum kok tidak tahu? Wakil Bendum tidak menjawab.
- ⁠Wakil Bendum malah menawari saya untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres. Saya saat itu setuju saja.
- ⁠6 Maret 2024. Setelah saya pertimbangkan secara matang, tawaran Wakil Bendum untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres, saya tolak. Saya dibilang tidak konsisten. Saya jawab, untuk hal ini saya harus tidak konsisten.
- Antara 6 dan 14 Maret 2024, persisnya kapan saya lupa. Saya tanya Lia, siapa yang mencairkan cheque untuk cash back? Untuk akhir Desember 2023, pencairan dilakukan Yudi, staf sekretariat PWI. Yang kedua, 13 Februari 2024 pun oleh Yudi.
- ⁠Lantas siapa yang mengantar uang tersebut ke orang BUMN, Lia gak tahu persis tapi ada tanda-terimanya. Yang Rp. 540 juta pertama, penerimanya dengan tanda-tangan huruf awal G. Penerima Rp. 540 juta yang kedua, tanda-tangan penerima tertulis Sekjen.
- ⁠Dimana tanda terima tersebut? Dijawab Lia, diminta Pak Ihsan.
- ⁠14 Maret 2024, saya bertanya via telepon ke Wakil Bendum, dimana tanda-terima cash back? Dia jawab, saya simpan. Kenapa Pak Ihsan simpan, kok bukan di Lia saja? Dia jawab, tanya Ketum saja.
- ⁠18 Maret 2024, Lia memberi tahu saya kalau uang dari BUMN sudah masuk lagi Rp. 1M. Jadi, total dana yang sudah masuk Rp. 4,6M.
- ⁠26 Maret 2024, pada hari yang sama dengan buka puasa dan malam apresiasi kepada para sponsor HPN di Hall Dewan Pers, DK mengadakan, rapat di Kantor Pusat Lantai IV Gedung Dewan Pers. Saya diundang di rapat DK. Dari DK yang tidak hadir hanya Iskandar. Saya kembali jelaskan keterangan yang saya peroleh dari Lia sepeti yang sudah saya tulis di atas.
- ⁠3 April 2024. Saya ketemu Yudi di depan Mushollah Dewan Pers. Saya tanya, setelah uang Rp. 540 juta kamu ambil dari Bank, kamu bawa kemana uangnya? Dia jawab, yang pertama (akhir Desember) dia bawa ke kantor dan diserahkan ke Sekjen. Kemudian Sekjen bersama Syarif Hidayatulloh dan Riza (Humas) mengantar uang tersebut. Yang Rp. 540 juta yang kedua juga sama, dibawa ke kantor dan diserahkan ke Sekjen.



Kesimpulan:
1. Dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp. 4,6 Miliar.
2. Sebesar Rp. 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.
3. ⁠Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp. 1,080 M.
4. ⁠Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN tersebut sebesar Rp. 691 juta. Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan dana bantuan BUMN? Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima pengurus PWI di Istana?
5. ⁠Kementerian BUMN menyatakan, bahwa pihaknya sudah mentransfer ke rekening PWI sebesar Rp. 3,6 M, kemudian bertambah Rp. 1 M. Jadi total sudah Rp. 4,6 M yang ditransfer ke rekening PWI.
6. ⁠Kementerian BUMN juga menyatakan, bahwa tidak satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI.
7. ⁠Uang sudah keluar Rp. 1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima cash back tersebut. Kemana larinya uang Rp 1,080 M tersebut?
8. ⁠Lantas siapa orang yang tanda-tangannya ada di tanda-terima cash back Rp. 540 juta akhir Desember dengan huruf awal G di tanda tangan?
9. ⁠Lantas kemana larinya cash back Rp. 540 juta 13 Februari 2024 dengan tanda-terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?

Sebagaimana disebutkan di bagian awal, bahwa Sekjen PWI telah mengembalikan dana hibah yang sempat diambil secara tidak sah pada Kamis 18 April 2024 pukul 11:17:05 WIB. Dari slip setoran dana yang dikeluarkan Bank Mandiri, tertulis angka Rp. 540.000.000,– dengan keterangan di kolom Berita Transaksi "Pengembalian UKW FH BUMN". Penyetor dana secara cash dalam transaksi itu tertulis nama Sayid Iskandarsyah.

Dalam keterangannya saat menggelar penyampaian aspirasi di Gedung Dewan Pers pada Jumat 19 April 2024 lalu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke mengatakan, bahwa pengembalian dana tersebut menjadi bukti nyata telah terjadi tindak pidana korupsi. Tokoh pers nasional ini juga mempertanyakan sebagian dana miliaran hasil korupsi yang hingga hari ini masih belum jelas penggunaannya.

Di lain pihak, pada hari yang sama, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Jusuf Rizal telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan para oknum terduga koruptor yang bercokol di organisasi pers PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers tersebut. Publik berharap, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan atas kasus ini sesegera mungkin sebelum para koruptor itu menghilangkan jejak korupsinya. Semoga! *(APL/HB)*

Sumber: Wartawan senior PWI, dikirimkan langsung via WA ke Sekretariat PPWI Nasional.


BERITA TERKAIT: