Minggu, 02 Juni 2024

YLBHI Menilai, RUU Nomor 2 Tahun 2022 Bisa Membuat Penyidik KPK Hingga Jaksa Agung Tidak Mudah Dalam Memberantas Korupsi

Baca Juga


Ketua YLBHI Muhammad Isnur usai konferensi pers soal RUU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Menteng Jakarta Pusat, Minggu (02/06/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bila draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lolos dan disahkan menjadi undang-undang, polisi dikhawatirkan akan menjadi lembaga 'super body'.

Dalam draf RUU Nomor 2 Tahun 2022 itu, pada Pasal 14 ayat (1) b, ada klausul yang menyebut, bahwa polisi berwenang mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang.
 
Ketua Lembaga Bantuan Hukum - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesai (LBH-YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, dengan pasal itu, polisi akan ikut campur dalam kasus-kasus yang ditangani penyidik mulai dari kementerian, KPK hingga Jaksa Agung.
 
"Jadi, kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi Majelis Syuro gitu, Majelis Tinggi penyidik lembaga-lembaga lain", ujar Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur kepada wartawan, Minggu (02/06/2024).
 
"Karena berarti Jaksa Agung sebagai penyidik di Undang-Undang HAM Berat, KPK sebagai penyidik undang-undang korupsi harus berkoordinasi, dibina, diawasi oleh penyidik kepolisian", lanjut Isnur.
 
Dengan adanya pasal itu dalam draf RUU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ia mengaku sulit membayangkan kerja-kerja para Penyidik KPK hingga Jaksa Agung dapat melaksanakan tugasnya dengan mudah. Apalagi ketika Penyidik KPK dan Kejaksaan Agung yang rata-rata menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara.

"Kita bisa membayangkan, bagaimana konsekuensi dari Penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwa Sraya, memeriksa timah, sekarang yang terbaru Antam?",  ujar Isnur.
 
Pemberian kewenangan kepada kepolisian untuk mengawasi lembaga-lembaga penyidik lain seperti PPNS, KPK maupun Jaksa Agung, tandas Isnur, bertentangan dengan harmonisasi antar-lembaga. *(HB)*