Selasa, 16 Juli 2024

Pendaftar Capim Dan Calon Dewas KPK 525 Orang

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029 telah menutup pendaftaran Capim dan Calon Anggota Dewas KPK periode 2024–2029 pada Senin 15 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Wakil Ketua Pansel Capim dan Calon Anggota Dewas KPK periode 2024–2029 Arif Satria mengatakan, para pendaftar yang sudah menyertakan dokumennya memiliki latar belakang yang beragam.

"ASN (aparatur sipil negara), akademisi, aparat penegak hukum lembaga negara, praktisi, dan civil society organization", kata Wakil Ketua Pansel Capim dan Calon Anggota Dewas KPK periode 2024–2029 Arif Satria dalam keterangan videonya, Selasa, 16 Juli 2024.

Arif Satria tidak menyebutkan secara rinci nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK periode 2024–2029 yang sudah mendaftar. Namun disebutnya, hingga penutupan pendaftaran, jumlah pendaftar total mencapai 525 orang.

"Capim 318 orang dan Calon Anggota Dewas 207 orang", rinci Arif Satria.

Arif menjelaskan, pendaftar Capim KPK dan Calon Anggota Dewas KPK didominasi oleh laki-laki. Untuk Capim KPK, jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 298 orang dan pendaftar perempuan sebanyak 20 orang. Sedangkan untuk calon Dewas KPK, pendaftar laki-laki 184 orang dan perempuan 23 orang.

Masa pendaftaran seleksi Capim KPK dan Calon Anggota Dewas KPK periode 2024–2029 dimulai pada 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Rabu 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.

Setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan-tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama Capim KPK dan 10 nama Calon Anggota Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Sebagaimana diketahui, 2 (dua) Pimpinan KPK kembali mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024–2029. Keduanya, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ghufron mengatakan, dirinya telah mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK periode 2024–2029.

"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024–2029", kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/07/2024).

Ghufron pun mengajak semua pihak yang berintegritas dan menginginkan Indonesia bebas korupsi untuk maju dan mendaftarkan diri sebagai Capim dan Calon Anggota Dewas KPK periode 2024–2029.

"Semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik", ajak Nurul Ghufron.

Ditegaskan Ghufron, bahwa korupsi tidak bisa diberantas tanpa tindakan nyata dan salah-satu langkah menuju Indonesia bebas korupsi adalah dengan mendaftar menjadi Pimpinan KPK untuk memimpin langsung perang melawan korupsi di tanah air.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang turut mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024–2029 menyatakan, bahwa dirinya telah mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024–2029.

Sementara Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menyatakan, bahwa dirinya tidak akan mendaftar Capim maupun Dewas KPK. Kata Nawawi, sudah begitu banyak persoalan di KPK, tidak hanya soal Pimpinan.

"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri. Terlalu banyak persoalan di lembaga ini dan itu bukan hanya soal pimpinan", kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango saat dihubungi wartawan, Senin (15/07/2024).

Nawawi Pomolango pun menyatakan, bahwa dirinya tidak akan mendaftar Capim maupun Dewas KPK karena sangat lelah menjadi Pimpinan KPK. "Sangat (lelah), melebihi lelahnya saya 32 tahun sebagai hakim", ujar Nawawi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyatakan akan pensiun setelah masa jabatannya berakhir pada Desember 2024 mendatang. Alex juga menyatakan, dirinya tidak akan mendaftarkan diri sebagai Capim atau calon anggota Dewas KPK.

"Saya mau pensiun setelah di KPK", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Senin (15/07/2024).

Alex juga mengaku sangat lelah melihat situasi penegakan hukum saat ini. Kata Alex, pemberantasan korupsi cuma sekadar mimpi jika tidak didukung political will atau keinginan politik dan dukungan penuh dari presiden.

"Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri", kata Alexander Marwata.

Menurut Alex, KPK seharusnya menjadi supervisor lembaga yang menangani perkara-perkara korupsi. Semua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara korupsi seharusnya diterbitkan KPK, meski penegakan hukumnya bisa dibantu Polri maupun Kejaksaan.

“Tapi, mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK", ujar Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT: