Selasa, 16 Juli 2024

KPK Panggil Anak Dan Cucu SYL Terkait Perkara TPK/ TPPU Mantan Mentan SYL

Baca Juga


Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 16 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama Indira Chunda Titha notabene adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan cucu SYL atas nama Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.

Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Indira Chunda Titha dan Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kembali menjerat SYL selaku Mentan. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan Saksi atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A. Tenri Bilang Radisyah wiraswasta, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/ TPPU dengan tersangka SYL (Meteri Pertanian)", terang Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/07/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan terbukti 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai, SYL selaku Mentan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan pemerasan dalam terkait jabatannya sebagai Mentan dan terbukti menerima gratifikan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain menjatuhkan sanksi pidana badan selama 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp. 14 miliar ditambah 30.000 dollar AS, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa SYL selaku Mentan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan, pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang dinilai memberatkan bagi Terdakwa. Yakni, SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi", ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.


Ditandaskan Majelis Hakim, bahwa SYL selaku Mentan dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama Tim JPU KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: