Selasa, 03 September 2024

KPK Tegaskan, Penyelidikan Dan Penyidikan Tidak Ganggu Proses Pilkada

Baca Juga


Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak akan mengganggu berjalannya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan tidak ada kaitannya dengan dengan urusan politik.

"KPK memastikan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut", tegas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2024).

Tessa pun menyampaikan, bahwa proses hukum di KPK akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyelidikan dan penyidikan yang telah disusun. Termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka", ujar Tessa Mahardhika.

Dijelaskan Tessa, ada calon kepala daerah yang saat ini sudah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka dan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai jadwal.

"Nanti kita akan lihat, bahwa salah-satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka baru-baru ini, Itu prosesnya tetap berlanjut. Penyidikan tetap berlanjut, pemeriksaan Saksi tetap berlanjut. Jadi, tidak ada perbedaan", jelas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.

"Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain", kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (02/09/2024).

Harli menegaskan, bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah Pilkada.

"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan", tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. *(HB)*