Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 November 2024, telah memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di PT. Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Jepara Artha (Perseroda) dengan modus pemberian kredit fiktif. Pemeriksaan dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Markas Polrestabes Semarang.
"Ketiga Saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp. 272 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dalam, 3 Saksi tersebut ialah Kepala Bagian Kredit PT. BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, karyawan PT. Jamkrida Jawa Tengah Sus Seto dan Kepala Satuan Kerja Intern PT. BPR Jepara Artha Tanti Mulyani.
Tim Penyidik KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK di PT. Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Jepara Artha (Perseroda) dengan modus pemberian kredit fiktif terkait pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut, di antaranya dengan pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka, namun detail identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 26 September 2024, Tim Penyidik KPK mengeluarkan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik LPK karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPK tersebut.
Adapun larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA tersebut, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. *(HB)*