Jumat, 22 November 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Jum'at 22 November 2024, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sahbirin Noor (SN) selaku Gubernur Kalsel periode tahun 2021–2024 untuk diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode tahun 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) belum memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK. Sahbirin Noor pun belum mengonfirmasi alasan tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaannya kepada Tim Penyidik KPK

"Jadi, untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidak-hadirannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024).

Ketika disosdori pertanyaan, terkait dengan ketidak-hadiran Sahbirin Noor dalam pemanggilan dan pemeriksaan kali ini, apakah Tim Penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Sahbirin Noor? Tessa Mahardhika menegaskan, bahwa hal tersebut menjadi keputusan Tim Penyidik KPK.

"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan di lakukan penjemputan paksa? Maka, tentunya hal ini sepenuhnya akan menjadi keputusan penyidik", tegas Tessa Mahardhika.

Gubernur Kalsel periode tahun 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) sebelumnya diketahui juga mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan pertama sebagai Saksi perkara tersebut pada Senin 18 November 2024 tanpa keterangan.

Tim Penyidik KPK lalu kembali menjadwal ulang lagi pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Kalsel periode tahun 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) sebagai Saksi perkara tersebut hari ini, Jum'at 22 November 2024. Namun, hingga ditayangkannya berita ini, Shabirin Noor belum hadir dan belum memberitahukan alasannya tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tim Penyidik KPK.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Penyidik KPK pada Minggu (06/10/2024) malam menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Provinsi  Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah melakukan melakukan serangkaian proses pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan penetapan 7 (tujuh) Tersangka, yakni:

Tersangka Penerima Suap:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan;
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Pemprov Kalimantan Selatan:
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Pemprov Kalsel;
4. Ahmad (AMD) selaku Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Tersangka Pemberi Suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta; dan
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Meski demikian, Tim Penyidik KPK hanya menahan 6 (enam) Tersangka. Yang mana, untuk sementara ini Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor adalah satu-satunya Tersangka yang belum dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK.

Terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 07 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp. 12 miliar (Rp 12.113.160.000,–) dan USD 500 dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (06/10/2024) malam tersebut. Uang-uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan untuk memuluskan 3 (tiga) proyek di Pemprov Kalimantan Selatan.

Ketiga poyek dimaksud ialah:
1. Proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT. Wiswani Kharya Mandiri (PT. WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,–;
2. Proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT. Haryadi Indonesia Utama (PT. HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,–; dan
3. Proyek pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan dengan penyedia terpilih CV. Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp. 9.178.205.930,–

Dalam perkara ini, terhadap Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD dan FEB, Tim Pengidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap YUD dan AND, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*(HB)*