Selasa, 12 November 2024

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

Baca Juga


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Jaksel di antaranya menyatakan, bahwa penetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tidak sah.

Sidang sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa 12 November 2024, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan, penetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalsel yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan Sprindik.

"Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian", ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hady dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hady pun menyatakan, penetapan status Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalsel terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hady  juga menyatakan, KPK sewenang-wenang dalam penetapan status Tersangka.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon", tegas Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalsel.

Pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor itu teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai pihak Pemohon, sedangkan KPK sebagai pihak Termohon.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan Tersangka", seperti tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan pada Jum'at (11/10/2024) lalu.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalsel pada 8 Oktober 2024. Dalam perkara perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Ketujuh Tersangka tersebut, yakni:

Tersangka Penerima Suap:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan;
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Pemprov Kalimantan Selatan:
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Pemprov Kalsel;
4. Ahmad (AMD) selaku Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Tersangka Pemberi Suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta; dan
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Meski demikian, Tim Penyidik KPK hanya menahan 6 (enam) Tersangka. Yang mana, untuk sementara ini Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor adalah satu-satunya Tersangka yang belum dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK.

KPK mengumumkan telah melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan hadiah suap atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025. Terhadap 6 Tersangka perkara tersebut, Tim Pengidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 07 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp. 12 miliar (Rp 12.113.160.000,–) dan USD 500 dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu 06 Oktober 2024. Uang-uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan untuk memuluskan 3 (tiga) proyek di Pemprov Kalingan Selatan.

Ketiga poyek dimaksud ialah:
1. Proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT. Wiswani Kharya Mandiri (PT. WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,–;
2. Proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT. Haryadi Indonesia Utama (PT. HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,–; dan
3. Proyek pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan dengan penyedia terpilih CV. Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp. 9.178.205.930,–

Dalam perkara ini, terhadap Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD dan FEB, Tim Pengidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap YUD dan AND, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*(HB)*