Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca pegumuman pemenang lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan Pulorejo - Blooto (Rejoto) Kota Mojokerto, secara spontan mencuat tudingan bahwa penentuan pemenang proyek tersebut diduga kuat 'dimainkan'. Pasalnya, proyek dengan nilai pagu Rp. 42 miliar dan telah direncakanan sejak lama oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut, justru pada proses lelangnya dimenangi oleh penawar dengan selisih nilai penawaran lebih tinggi Rp. 7 miliar dibanding penawar proyek diatasnya.
Terkait itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas) Kota Mojokerto, Urip Supangat yang didampingi sejumlah anggota LSM-GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi), pada awak media mengungkapkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. "Pemenang lelang justru yang penawarannya jauh lebih mahal dan berada pada peringkat empat. Ini patut diduga kuat ada KKN dibalik proyek itu. Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan", ungkap Urip Supangat pada awak media, diruang lobi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa-siang (17/12/2015) yang lalu.
Tudingan kontraktor gaek ini, didasari beberapa hal. Diantaranya, data yang ia paparkan menyebutkan, bahwa proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Pulorejo - Blooto tahap II itu nilai pagunya yang sebesar Rp. 42 Miliar. Sedangkan harga penilaian sendiri (HPS) panitia pengadaan sebesar Rp. 41.887.376.000,-. "Ini harus diungkap. Kontraktor yang dimenangkan ada pada posisi rangking empat. Bisa jadi, ini ada permainan panitia lelang", ujar kontraktor yang dulunya merupakan aktifis anti korupsi ini.
Dipaaparkannya, rangking pertama penawar dengan nilai terendah, yakni PT. Lingkar Persada dengan penawaran Rp. 33.397.317.000,-. Disusul peringkat kedua, yakni PT. Yatchs Barokah dengan penawaran Rp. 36.561.496.000,- dan peringkat tiga PT Mina Fajar Abdi Rp. 38.183.856.000,-. Sedangkan peringkat empat yang akhirnya dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah PT. Brahmakerta Adiwira dengan penawaran Rp. 40.204.142.000,-. "Selisih nilai penawaran antara pemenang dengan penawar rangking satu itu sekitar Rp. 7 miliar. Makanya harus diulang lelang ini", paparnya.
Sementara itu, kedatangan Urip Supangat dengan didampingi oleh sejumlah anggota LSM - GEBRAK ke kantor Kejari, tak lain adalah untuk melaporkan dugaan permainan tersebut dan meminta pada Kejari Mojokerto agar mengusut dugaan adanya permainan dalam proses lelang proyek tersebut. "Kedatangan kita kesini (red. Kejari Mojokerto) untuk menemui Kajari (red.Kepala Kejaksaan Negeri) Mojokerto, dengan maksud melaporkan adanya dugaan kasus permainan dalam proses lelang proyek ini. Dan, meminta pada Kejaksaan untuk segera mengusutnya sampai tuntas", tegas Urip.
Disisi lain, tudingan yang dilontarkan oleh Urip Supangat, yakni adanya permainan dalam proses lelang pada proyek ini langsung dibantah oleh Iwandoko, Kasubag Pengadaan, Bagian Administrasi Pembangunan Kota Mojokerto. Menurut Iwan, ranking penawaran merupakan bagian awal dari tahapan lelang. "Tidak secara otomatis penawar ranking pertama itu pemenang lelang", bantah Iwandoko.
Setelah tahap penawaran, tambah Iwandoko, masih akan dilakukan proses berikutnya. Yakni, akan dilakukan proses evaluasi secara adminitrasi dan dilanjutkan dengan proses evaluasi tehnik. "Tentang alasan-alasan tehnik dan alasan-alasan adminitrasi yang menyebabkan penawar itu gagal, kesemuanya itu ada dalam website pengumuman LPSE", tambahnya.
Sebagaimana Diketahui, dalam website LPSE Kota Mojokerto, penguman pemenang lelang Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Rejoto diunggah pada Senin (16/12/2015) pukul 23.59 WIB. Disebutkan adanya alasan tentang PT. Mina Abadi dan PT. Lingkar Persada yang dinyatakan tidak lulus evaluasi adminitrasi karena sertifikasi yang tak-laik operasi.
Disebutkan juga, bahwa diperlukan adanya dokumen sertifikat laik operasi sebagai salah-satu persyaratan, tapi justru yang digunakan oleh kedua PT tersebut merupakan Surat Keterangan laik operasi yang dikeluarkan oleh CV. Musika. Hanya saja, sertifikat tersebut hanya berlaku untuk enam bulan sejak Mei 2015 yang lalu. *(DI/Red)*