Selasa, 29 Maret 2016

Belum Genap 2 Bulan Jabat Bupati Periode Keduanya, MKP Lantik 40 Pejabat Eselon II ~ V

Baca Juga

 Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat melantik 40 pejabat Esselon II hingga Esselon V, di SBK Pemkab Mojokerto, Selasa (29/03/2016).

 
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Memutasi dan menon-jobkan pejabat, yang sejak lama disorot oleh sejumlah kalangan sebagai "salah-satu hobi" dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, kembali kambuh. Hobi memutasi dan menon-job pejabat tersebut dapat dibuktikan dengan digelarnya mutasi dan pelantikan terhadap 40 pejabat esselon II hingga esselon V yang dilakukan oleh Bupati MKP pada Selasa (29/03/2016) pagi tadi, diruang Satya Bina Karya (SKB) Pemkab Mojokerto.
  Prosesi mutasi pelantikan 40 pejabat yang digelar di SBK ini tergolong sangat mengejutkan beberapa kalangan. Pasalnya, telah tersebut secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
   Yang mana, dalam Undang Undang tersebut, salah-satu itemnya telah menyebutkan secara jelas atas pelarangan menggelar mutasi selama kurun 6 bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan sesudah Pilkada. Bahkan, secara tegas disebutkan juga tentang adanya sanksi pidana bagi Kepala Daerah yang melanggarnya. Sementara itu, seperti diketahui oleh publik, bahwa MKP~Pungkasiadi dilantik menjadi Bupati~Wabup Mojokerto baru pada Rabu 17 Pebruari 2016 yang lalu, di gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, oleh Gubernur Jatim Soekarwo.
   Sementara itu pula, memutasi dan menon-jobkan pejabat yang dilakukan oleh Bupati MKP tersebut banyak disorot oleh sejumlah kalangan sebagai suatu hobi adalah cukup beralasan adanya. Pasalnya pula, saat MKP masih menjabat Bupati Mojokerto diperiode pertamanya (2010~2015), telah puluhan kali sang Bupati ini menggelar mutasi dan pelantikan pejabat dilingkup Pemkab Mojokerto. Bahkan, dalam kurun waktu 1 tahun saja, pernah digelarnya mutasi dan pelantikan pejabat hingga lebih dari 7 kali.
   Kembali pada pelantikan dan mutasi jabatan yang digelar oleh Bupati MKP pada hari ini (Selasa, 29 Maret 2016). Dalam sorotan kambuhnya hobi sang Bupati dua periode ini, sebanyak 40 pejabat esselon II hingga esselon V mengalami penggeseran dalam mutasi dan pelantikan kali ini. Bahkan, 2 diantaranya pun dicopot dari jabatannya semula alias dinon-jobkan.
   Kedua pejabat yang kini tak lagi memiliki jabatan itu adalah Camat Pacet Budiono dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Ali Kuncoro. Budiono sendiri digantikan oleh Norman Handito yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kutorejo. Sementara, Ali Kuncoro digantikan oleh Saptaningdyah Praptini yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Produksi dan Pengembangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mojokerto.
   Selain menyopot jabatan 2 pejabat tersebut, sebanyak 5 pejabat esselon II pun juga mengalami penggeseran dari jabatannya semula. Kelima pejabat itu sendiri adalah Kepala Dinas Pemuda Olah-raga Kebudayaan dan Pariwisata Didik Chusnul Yakin didudukkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan yang sebelumnya kosong. Sementara pada kursi jabatan Didik sebelumnya  didudukkan Ustazi Rois yang sebelumnya telah sekian lama mematung sebagai Staff Ahli.
   Bambang Iswahyudi yang sebelumnya terpantau menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dibuat bertukar kursi jabatan dengan Noerhono yang terpantau selama 2 tahun terakhir ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Sementara, Zaenal Abidin yang sebelumya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga, kini didekamkan di Staff Ahli menggantikan kursi jabatan yang ditinggalkan Ustadzi Rois.
   Terkait atas keputusan digelarnya mutasi dan pelantikan jabatan kali ini, MKP yang didampingi Wabup Pungkasiadi membantah jika dirinya disebut telah melanggar UU tersebut diatas. "Yang nabrak itu, kalau saya mengangkat dari esselon III ke esselon II. Itu yang tidak boleh...!", kelitnya.
   Menurutnya, yang dilakukannya dalam mutasi kali ini hanya menggeser dan mengisi jabatan yang kosong saja. Yang mana, mutasi sebelum 6 bulan yang MKP lakukan diperiode ke-2 kali ini, kata MKP, hanya untuk menyetabilkan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Mojokerto saja.
   Disebutkannya juga, hingga dipenghujung bulan Maret ini, di Pemkab Mojokerto terdapat sekitar 360 kekosongan jabatan esselon II sampai jabayan esselon V. "Perintah pusat, administrasi harus tepat waktu. Kalau tidak dilakukan (red. mutasi), (red. Dana Alokasi Umun) akan terpotong", sebutnya.
   Dikhawatirkannya, jika sejumlah jabatan tersebut tidak segera terisi, akan mengganjal laju perjalanan program-program Pemerintah Kabipaten Mojokerto yang telah terususun dalam APBD. Sehingga, secara otomatis tak akan bisa memenuhi target kinerja SKPD. "Hanya semacam ini yang kita kejar", pungkasnya.  *(DI/Red)*