Selasa, 29 Maret 2016

Pengangkatan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Abaikan Kepmenkes RI...?

Baca Juga

Prosesi mutasi pelantikan 40 pejabat esselon II hingga V, Selasa (29/03/2016), diruang SKB Pemkab Mojokerto.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Pengangkatan Didik Chusnul Yakin sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, dipastikan mengabaikan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah.
  Dalam item terkait persyaratan jabatan struktural Dinas Kesehatan Daerah secara jelas disebutkan, prinsip-prinsip jabatan kepala Dinas Kesehatan harus diisi oleh pejabat esselon II-A dan atau II-B dan atau minimun Magister Kesehatan. Sementara Didik Chusnul Yakin sendiri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disporabudpar tak mengantongi kompetensi dibidang kesehatan. Melainkan, notabene merupakan alumnus STPDN.

Bupati Mojokerto MKP, saat melantik Norman Handito yang sebelumnya menjabat Sekcam Kutorejo dilantik menjadi Camat Pacet, Selasa (29/03/2016).

   Dikonfirmasi tentang hal ini, Bupati Mojokerto MKP menegaskan, bahwa jabatan Kepala Dinkes bukanlah masalah teknis, melainkan soal manajemen saja. Menurut MKP, sebelumnya ia pernah menerapkan pejabat yang berbasis pendidikan yang selalu menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan. Akan tetapi, kinerjanya selalu mengecewakan. "Dulu, Kepala Dinas Pendidikan sampai ganti tiga-kali. Akhirnya sekarang saya ganti pak Yoko (red. Yoko Priyono). Dan, kinerjanya lumayan bagus", tegasnya.
   Begitu pula dengan Dinas Kesehatan yang sekarang ini diberikannya pada Didik Chusnul Yakin. "Pak Didik mau belajar. Kesehatan itu ilmu pasti. Jadi, yang saya butuhkan agar Dinkes bisa lebih maju adalah belajar dibidang manajerial dan komunikasi saja", pungkasnya.
   Sementara itu, Wabup Pungkasiadi menjelaskan, bahwa mutasi yang digelar kali ini untuk mendongkrak serapan anggaran di Pemkab Mojokerto, yang sampai saat ini penyerapannya belum mencapai 20%. "Padahal, target kita pada triwulan pertama harus bisa segitu", jelasnya.
   Dengan dilakukannya pergeseran kali ini, diharapkan penyerapan anggaran bisa lebih cepat dan mampu mendorong program pembangunan masyarakat. "Yang penting, semua untuk masyarakat. Bukan untuk siapa-siapa", tandasnya.
   Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso mengaku, jika mutasi yang digelar kali ini bukan melawan aturan. Konon katanya..., langkah konsultasi kelembaga tinggi pun sudah dilakukannya. Termasuk langkah melakukan konsultasi ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) pun diakui telah dilakukannya pula.
   Ditegaskannya pula, bahwa Kementrian ini sudah memberikan restu atas rencana pengisian jabatan itu. "Konsultasi sudah kami lakukan sebelum itu. Kekosongan jabatan sangat mengganggu roda organisasi", aku Susantoso, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto.
  Terkait atas kekosongan jabatan di Pemkab Mojokerto yang saat ini sudah tembus 360 jabatan kosong dan ini pun belum termasuk PNS yang mengalami masa pensiun diberbagai esselon. Kepala BKPP pun mengaku, bahwa ini pulalah yang menjadi alasan untuk disegerakan adanya mutasi. "Ini yang menjadi alasan untuk segera malakukan pengisian jabatan", akunya pula.  *(DI/Red)*