Rabu, 02 Maret 2016

Untuk Jajan, 2 ABG Curi Notebook di Masjid

Baca Juga

Kapolsek Jatirejo, AKP Achmadi saat menunjukkan barang bukti didepan tersangka.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Dua Anak Baru Gede (ABG) putus sekolah, MA (15) dan II (15) asal Desa Gading Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto nekat mencuri sebuah notebook dimasjid Desa Gading. Ikwal terungkapnya aksi kedua ABG tersebut setelah ada laporan dari pemilik counter yang merasa curiga ketika kedua ABG itu berniat menjual sebuah notebook yang tanpa disertai charger. Dan, pemilik counter itupun memberikan informasi pada polisi.
   Terkait hal ini, Kapolsek Jatirejo, AKP Achmadi mengungkapkan, bahwa kedua ABG tersebut mencuri sebuah notebook milik Wahyu Tirta (16), pelajar SMK asal Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo, Kamis (25/02/2016) pekan lalu. "Saat kejadian, korban sedang berada di lantai atas masjid", ungkap Kapolsek Jatirejo, Rabu (02/03/2016).
   Melihat notebook korban berada di lantai bawah, lanjut Kapolsek, pelaku II bertugas naik ke lantai atas untuk memastikan jika korban tidak melihat aksi pencurian mereka.‬ Sementara MA yang bertugas mengambil natebook korban yang tergeletak di lantai bawah.
   "Notebook yang berhasil mereka curi kemudian dijual ke counter Desa Sumberagung. Namun, pemilik counter menolak karena tidak ada chargernya. Selain menolak notebook pelaku, pemilik counter juga curiga dan menginformasikan ke kami. Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti", lanjut AKP Achmadi.
   Kapolsek Jatirejo pun menjelaskan, bahwa dari informasi pemilik counter tersebut cocok dengan laporan korban yang kehilangan notebook saat mengerjakan tugas sekolah di masjid Desa Gading.‬ Anggota Polsek Jatirejo kemudian menjemput kedua pelaku di rumahnya pada Sabtu (27/02/2016).
   "Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti sebuah notebook merk Asus yang dicuri dari korban. Karena masih berusia di bawah umur, kita tidak menahan kedua pelaku. Hanya saja, keduanya diwajibkan lapor dan datang ke Polsek Jatirejo untuk menjalani pemeriksaan", jelas AKP Achmadi Kapolsek Jatirejo.
   Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Kapolsek, proses hukum tetap berjalan. Karena, berdasarkan keluhan warga Desa Gading jika kedua remaja putus sekolah tersebut kerap kali mencuri barang-barang milik warga. Mulai dari ayam, angsa hingga handphone.
   ‪"Tidak ditahan, tapi proses hukum tetap berjalan. Karena, menurut warga keduanya sering mencuri. Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara", pungkasnya.‬
   Sementera itu, pelaku II dengan polosnya mengaku, bahwa perbuatan nekat mencuri notebook itu dilakukan karena butuh uang untuk jajan. "Rencananya kalau notebook itu terjual, mau saya pakai untuk uang jajan", akunya.  *(DI/Red)*