Rabu, 27 April 2016

Diduga Nilep Aset Lingkungan, Mantan Ketua Pokja Dipolisikan

Baca Juga


Bambang Eko.Ketua LPLM didampingi warga Lingkungan Meri saat memberi keterangan pada media.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Diduga menilep Sertifikat Tanah dan uang kas organisasi, Ali Sodikin mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di Lingkungan Meri Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Rabu (27/04/2016), secara resmi dilaporkan oleh warga setempat ke Polresta Mojokerto.
   Warga Lingkungan Meri yang bernaung dalam wadah Lembaga Peduli Lingkungan Meri (LPLM) ini mengambil langkah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, lantaran Ali Sodikin sama sekali tak menggubris permitaan warga agar segera menyerahkan dua Sertifikat Tanah asset Lingkungan seluas sekitar 5.000 meter dan uang kas organisasi yang masih ada pada dirinya yang nilainya sekitar Rp.50 juta.
   Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua LPLM Bambang Eko, sejatinya Ali Sodikin yang akrab disapa Sodik ini sudah lengser sebagai Ketua Pokja sejak 2 tahun silam. "Kami (red. pengurus Pokja Lingkungan Meri) terpaksa melaporkan yang bersangkutan (red. Ali Sodikin) ke polisi, karena yang bersangkutan sudah tidak ada itikad baik lagi. Kami sudah berkali-kali meminta agar dia segera menyerahkan dua sertifikat dan uang tunai milik Lingkungan yang sampai saat ini masih dipegangnya. Ini, untuk kejelasan dan pengamanan aset Lingkungan. Tapi, yang bersangkutan tak merespon. Bahkan, terus-menerus menghidar", ungkapnya.
   Dijelaskannya, bahwa LPLM dibentuk tahun 2014 menggantikan Pokja Lingkungan Meri yang dilikuidasi. "Seharusnya aset Lingkungan itu diserahkan oleh Sodik ke LPLM seiring berakhirnya masa kepengurusan Pokja. Tapi hal itu tidak dilakukan. Somasi yang kami layangkan, juga upaya persuasif perangkat Kelurahan hanya dianggap angin lalu. Warga, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Mojokerto", jelas Bambang.
    Namun demikian Bambang menjelaskan, bahwa hingga saat ini laporannya ke Polresta Mojokerto belum bisa ditindak-lanjuti, hal itu karena belum didukung adanya bukti-bukti otentik. Untuk itulah LPLM menelusuri ke Kelurahan Meri dengan maksud meminta peta lokasi dan SPT PBB. "Bukti yang ada berupa peta lokasi dan pajak SPT PBB dua bidang tanah. Satu bidang tanah sawah seluas sekitar 4.000 meter-persegi dan sebidang tanah dan bangunan milik Lingkungan seluas sekitar 1.000 meter-persegi. Bukti ini, besok (red. Kamis, 28 April 2016) akan kami serahkan (red. ke Polresta Mojokerto)", jelasnya.
   Terkait tekad untuk memidanakan Sodik, Bambang menegaskan, bahwa langkah LPLM yang merupakan representasi dari warga lingkungan Meri telah sepakat menempuh jalur hukum dan tidak akan berhenti dalam perjalanan. "Kami sudah melangkah dan tidak akan berhenti", tegasnya
   Sementara itu, Kepala Kelurahan Meri Suharno menjelaskan, bahwa asset Lingkungan yang disoal oleh LPLM bukanlah merupakan asset Pemkot. Namun, murni merupakan asset Lingkungan Meri yang berupa tanah cawisan milik warga Lingkungan untuk dikelola oleh Juru Air (Cuwowo) sebagai pengganti honor pengatur aliran air sawah.
   "Soal asset tidak ada sangkut-pautnya dengan Pemkot. Tapi karena persoalan ini menyangkut Lingkungan, kami berupaya urun rembuk dan membentuk Tim 5 yang bertugas menuntaskan persoalan ini. Tim ini pun gagal. Dan, karena upaya kekeluargaan baik yang sudah dilakukan Tim 5 maupun LPLM menemui jalan buntu, akhirnya warga menempuh jalur hukum", jelasnya.
   Menurut Lurah Meri Suharno, Ali Sodikin menjadi ketua Pokja Lingkungan Meri sejak tahun 2011 menggantikan posisi Ketua Pokja sebelumnya Suroso. Disebutkannya juga, jika dua-bidang tanah asset Lingkungan Meri tersebut diatas-namakan Suroso. Demikian juga dengan uang puluhan juta yang turut disoal oleh LPLM itu juga atas nama Suroso. Konon, ketika dulu Suroso lengser dari jabatan Ketua Pokja, Suroso telah menyerahkan dua sertifikat dan buku tabungan kepada Ali Sodikin.  *(DI/Red)*