Rabu, 20 April 2016

Perijinan Dilos, Keberadaan Toko Modern Menjamur

Baca Juga


Hampir semua bahan dan barang keperluan sehari-hari masyarakat, disediakan ditoko modern.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Lemahnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan toko modern di Kota yang hanya memiliki luas wilayah kisaran 16,47 KM persegi ini bakal penuh-sesak dengan kehadiran investasi kelas kakap. Betapa tidak, selain lemahnya Perda dimaksud, Kota Mojokerto juga  juga dikenal sebagai Kota berpenduduk padat dan masyarakatnya terkategori sangat konsumtif. Terbukti, hingga pertengahan April tahun ini saja, pengajuan permohonan pendirian peruahaan waralaba sudah mencapai enam titik.
   Dikonfirmasi terkait hal itu, Rabu (20/04/2016) siang, Kepala Kantor Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Moh. Imron tak menafikannnya. Bahkan, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan ini mengungkapkan, bahwa hingga pertengahan April tahun ini saja telah ada 6 titik yang telah didaftarkan dan tengah dalam proses. "Sampai April ini, sudah enam titik. Namun, untuk itu masih harus lolos verifikasi", ungkap Kepala KPPT Kota Mojokerto, Moch. Imron.  Kios tradisional yang hanya menyediakan bahan dan barang keperluan sehari-hari yang serba terbatas.

   Mantan Kabag Pemerintahan inipun tak menampik ketika dikatakan bahwa hal itu salah-satunya dipicu atas longgarnya Perda Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur tentang toko modern juga jam operasi dan lokasi pendirian pasar modern. "Tidak ada klausul spesifik menyebut jumlah toko modern. Yang ada hanya mengatur jarak dari pasar tradisional dan jam operasional", tambahnya.
   Dijelaskannya pula, tagline Kota Mojokerto sebagai Service City merupakan pembuka kran investasi seluas-luasnya. "Kita ini Kota jasa dan perdagangan, kalau dilarang gimana. Itu masuk service city yang memberi kemudahan yang sama antara UKM dan investor besar. Ini merupakan peluang investasi", jelasnya.
   Namun, meski terbuka, Imron menegaskan, bahwa pihaknya tetap menyenderkan peluang ini pada aturan yang ada. "Walau bebas, kita mengcancel pengajuan pendirian investasi toko modern dijalan Raden Wijaya dan jalan Prajurit Kulon. Dua pengajuan ini ditolak karena dekat pasar tradisional", tegasnya.
   Dengan luas wilayah yang hanya 16,47 KM persegi, saat ini Kota Mojokerto telah banyak ditukuli toko modern. Hampir setiap jarak kurang-dari 2 kilometer, akan dijumpai adanya toko modern. Tak tertutup kemungkinan, hingga akhir tahun ini, bakal menjamur keberadaan toko modern di Kota Mojokerto. Yang mana, tentunya pula bakal mematikan keberadaan pracangan atau toko palen ataupun kios-kios kecil yang ada sebelumnya.
   Terpisah, anggota DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja berharap, meski peluang investasi dibuka lebar-lebar, Pemerintah agar berpihak kepada rakyat kecil. "Walau sedemikian longgar, Pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil. Jika disitu ada usaha rakyat kecil, mbok yao... ijin jangan diberikan", harapnya.
   Meskipun keberadaan toko modern itu untuk segmen atas, namun politisi Gerindra ini tetap beranggapan, bahwa sedikit banyak kehadiran toko modern akan membawa dampak pada usaha rakyat seperti kios atapuan toko pracangan. "Apapun itu, tentu ada resikonya. Makanya itu, dalam memberikan ijin untuk toko modern  harus dipertimbangkan baik-baik", pungkasnya.  *(Yd/DI/Red)*