Kamis, 19 Mei 2016

Dinkop dan UMKM Kabupaten Mojokerto Gelar Sosialisasi di Desa Mojorejo

Baca Juga

Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM saat memberikan sosialisasi di balai Desa Mojorejo.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).

   Dalam upayanya untuk lebih meningkatkan tingkat perekonomian dan tingakat kesejahteraan maayarakat, Dinkop dan UMKM (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi terkait Koperasi dan UMKM di Desa yang menjadi sasaran non-fisik kegiatan TMMD ke-96 tahun 2016. Yang mana, pada Rabu (18/05/2016) malam, kegiatan sosialiasi tersebut digelar di Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabuoaten Mojokerto.
   Sosialisasi yang dihelat di Balai Desa Mojorejo itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan diikuti oleh puluhan warga Desa setempat. Sebagai pranala acara, Danramil 0815/07 Jetis, Kapten Inf Hari Subiyanto, diberikan kesempatan untuk menyampaikan kata pembuka dalam dalam sosialisasi tersebut.
   Dalam sambutannya, Kapten Infanteri Hari Subiyanto menyampaikan, bahwa sebagai sasaran non fisik sehingga kegiatan kali ini berupa penyuluhan atau sosialisasi bidang kesejahteraan rakyat dan UMKM dengan Pemateri dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto. "Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Desa Mojorejo", kata Subiyanto.
    Dimenit berbeda, Pujo Nurcahyo selaku Pemateri dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto menyampaikan panjang-lebar berkaitan dengan materi. Catatan media, inti materi yang disampaikannya membahas seputar koperasi. Menurut Pujo, salah-satu syarat pendirian koperasi harus berakta otentik (berbadan hukum), adanya setoran pokok dan modal dasar sebagai modal awal serta selisih hasil usaha. "Untuk itu semua pengurus koperasi harus mahir dalam administrasi, karena dalam tata kelola administrasi keunagan adalah merupakan soko guru (tiang utama) dari keberhasilan suatu, khususnya koperasi", paparnya. 
   Dalam kesempatan itu, dijelaskannya pula tentang ketentuan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. Menurutnya, untuk kedepannya KSP hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota, karena memang keberadaan koperasi harus mampu mensejahterakan anggotanya. "Contoh sederhana aturan simpan pinjam antara lain bunganya berapa persen (%), besaran angsuran, lama atau waktu angsuran dan keuntungan (laba)-nya bagaimana ?", jelas Pujo.
  Menurut Pujo, saat ini banyak bantuan dari Pemerintah yang disalurkan ke masyarakat guna menggerakkan atau menghidupkan perekonomian di Desa. Seperti halnya hibah, Bansos, Gardu Taskin (Gerakan Pengentasan Kemiskinan), simpan pinjam dari PNPM (SPP) dan Koperasi Wanita (Kopwan). "Bila hal itu dikelola dengan baik melalui koperasi, maka akan terwujud kesejahteraan bagi anggota koperasi dan masyarakat umum", tandas Pujo. Pantauan madia, tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Staf Bappeda Kabupaten Mojokerto Retno, Kades Mojorejo Sri Indahyani, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mojorejo juga perwakilan pengurus Simpan Pinjam Desa Mojorejo.  *(DI/Red)*