Jumat, 20 Mei 2016

Konflik Graha Poppy Cafe n Karaoke Berbuntut Warga Lapor Inspektorat dan LSM Surati Wali Kota

Baca Juga

LSM Aliansi Rakyat Mojokerto Bersatu saat menunjukkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Babak baru konflik keberadaan tempat hiburan malam Graha Poppy Cafe n Karaoke yang berada dijalan Raya Malabar kawasan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, terpantau semakin meruncing saja. Disusul dengan dilayangkannya surat ke-2 oleh Lembaga Swadaya Mayarakat - Aliansi Rakyat Mojokerto Bersatu (LSM - ARMB) kepada Wali Kota Mojokerto, Senin (16/05/2016).
   Empat orang anggota LSM - ARMB yang mendatangi kator Wali Kota itu, sedianya akan menyampaikan surat ke-2 secara langsung kepada Wali Kota Mojokerto, namun orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto ini sedang tidak berada dikantornya. Setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama Wali Kota belum datang juga, akhirnya surat dititipkan kepada ajudan Wali Wota.
   Menurut mereka, sebab dilayangkannya surat ke-2 ini, karena surat pertama yang mereka tujukan kepada Wali Kota Mojokerto dan telah disampaikannya sejak beberapa waktu sebelumnya belum mendapatkan jawaban. Menurutnya juga, surat ke-2 tersebut, pihak LSM - ARMB selain menanyakan jawaban atas surat mereka yang pertama juga tertera lagi tuntutan ARMB agar Graha Poppy Cafe n Karaoke segera ditutup.
   Selain itu, ARMB menilai bahwa Pemkot telah bertindak diskriminatif, terutama terhadap para PKL yang sering diobrak dengan alasan melanggar Peraturan Daerah (Perda), sementara tempat hiburan malam Graha Poppy Cafe n Karaoke yang sudah jelas-jelas  melanggar Perda sampai saat ini masih dibebaskan beroperasi. "Penindakan atas pelanggaran Perda yang dilakukan terhadap Graha Poppy terkesan lembek, bahkan Pemkot terkesan membiarkan. Sedangkan PKL yang notabene rakyat kecil, dengan alasan melanggar Perda begitu mudahnya langsung digaruk", tuding LSM - ARMB dalam suratnya.
   Ditegaskannya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Graha Poppy Cafe n Karaoke sudah jelas. Terbukti, Satpol PP telah mebgekuarkan SP (Surat Peringatan), meskipun SP 1. Pun dengan keberadaan Graha Poppy Cafe n Karaoke yang jelas-jelas telah melanggar Perda Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW, pasal 17 ayat 3 yang berbunyi, keperuntukan wilayah Kelurahan Kedundung dengan kegiatan utama: perkantoran, industri, pendidikan, dan perumahan.
   Artinya, tempat hiburan malam Graha Poppy Cafe n Karaoke yang melakukan bisnis jasa hiburan, dipastikan tidak sesuai dengan Perda Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW. "Jika Pemkot Mojokerto tidak kunjung menutup atau mencabut izin Graha Poppy, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian atau Kejaksaan. Ada pembiaran atas pelanggaran disitu. Patut duga kuat adanya gratifikasi", ancam LSM - ARMB dalam suratnya.
   Sementara itu, dua-hari setelahnya, Rabu (18/05/2016), sejumlah warga sekitar tempat hiburan malam Graha Poppy Cafe n Karaoke yang bernaung dalam wadah Masyarakat Peduli Lingkungan Kedundung yang sehari sebelumnya, Selasa (17/05/2016), mengancam akan melaporkan pejabat Pemkot Mojokerto ke Polisi, akhirnya melapor ke Penyidik Inspektorat Kota Mojokerto, Rabu (18/05/2016).
   Hanya saja, Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan warga Kelurahan Kedundung yang bernaung dalam wadah Masyarakat Peduli Lingkungan Kedundung dilakukan secara lisan dengan disertai sedikit alat bukti, diantaranya kliping koran. Sedangkan untuk dapat menindak-lanjuti suatu Pengaduan Masyarakat (Dumas), sesuai standard SOP Inspektorat, menekankan laporan pengaduan harus disampaikan secara tertulis dengan disertai data dan atau alat bukti. Maka, pihak Inspektorat pun meminta agar laporan pengaduan disampaikan tertulis. Artinya, manakala  laporan itu disampaikannya secara lisan , maka laporan itu bersifat informasi.
   Dalam laporan lisannya, warga menilai, Assisten I tidak bersikap baik dalam menerima warga tatkala warga mendatangi kantor Pemkot. Selain itu, warga menuding Assisten I terkesan cenderung membela Graha Poppy. "Coba lihat, baik dalam mediasi antara Graha Poppy dan warga, maupun dalam menerima warga. Sikap dan bicaranya tidak baik dan kurang responsif dalam menerima laporan warga", tudingnya.
   Sedangkan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pemkot Mojokerto, Su Enywati menyatakan, bahwa dirinya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan karena Kepala Inspektorat sedang di Jakarta. Namun Eny berjanji akan menindak-lanjuti laporan warga setelah berkoordinasi dengan jajarannya. "Laporan warga ini pasti kami proses, hanya saja saya tidak dapat memastikan kapan hasilnya bisa didapat," ujarnya kepada warga.
   Dihubungi melalui nomor handphone-nya, Kamis (19/05/2016) siang, Kepala Inspektorat Kota Mojokerto Akhnan membenarkan, jika memang ada pengaduan warga Kelurahan Kedundung yang mengatas-namakan Masyarakat Peduli Lingkungan Kedundung yang masuk ke Inspektorat Kota Mojokerto tertanggal 18 Mei 2016. "Ya, memang ada pengaduan masyarakat masuk. Namun, pengaduan itu disampaikan secara lisan. Seharusnya, tertulis dan disertai bukti dan saksi yang akurat", ujar Kepala Isnpektorat Kota Mojokerto, melalui HP-nya.
   Meski laporan tersebut hanya secara lisan dan minim bukti, pihak Inspektorat akan menelusuri kebenaran laporan pengaduan tersebut melalui penggalian dan pengumpulan informasi, bukti serta keterangan-keterangan saksi. "Tetap akan kita proses. Tentunya akan kita telusuri dulu kebenaran dari laporan warga yang disampaikan secara lisan tersebut. Tidak langsung kita panggil lalu kita periksa begitu saja. Nanti jika terlapor nuntut balik kan kita yang kena gatahnya. Kecuali jika pelapor melaporkan secara tertulis dengan disertai saksi dan bukti kuat, akan langsung kita panggil dan periksa", tegasnya.  *(DI/Red)*