Kamis, 05 Mei 2016

Perseteruan Graha Poppy versus FPWDK Selesai Di Atas Meja....??

Baca Juga


Manajemen GP cafe n karaoke dan MPL saat berunding yang dimediasi Camat Magersari diruang dikantor Kecamatan, Rabu (04/05/2016) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Penolakan sekelompok warga Kelurahan Kedundung yang selama ini mengatas-namakan diri sebagai Forum Peduli Warga Desa Kedundung (FPWDK) atas keberadaan tempat hiburan malam Graha Poppy cafe n karaoke yang beroperasi dikawasan wilayah Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, akhirnya selesai dimeja perundingan yang digelar di kantor Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Rabu (04/05/2016) siang.
   Berakhirnya perseteruan antara FPWDK versus GP cafe n karaoke, dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterei Rp.6.000,- dengan disaksikan oleh Camat Magersari Choirul Anwar yang sekaligus sebagai mediator dalam pencapaian kesepakatan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Magersari Heka Marka Fanani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat. Pol PP) Kota Mojokerto Mashudi juga sejumlah petugas Pol PP serta beberapa aparat Intel Kepolisian dan TNI setempat.


Surat Pernyataan yang berisi 5 butir penyataan pihak GP cafe n karaoke dan FPWDK atau MPL

   Surat Pernyataan yang berisi 5 butir pernyataan yang ditanda-tangani oleh pihak manajemen GP cafe n karaoke yang diwakili oleh Denny Mahendra dan pihak FPWDK atau yang dalam hal ini telah telah berganti nama menjadi Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) yang diwakili Moch Syuhada, dalam perundingan ini menyepakati, antara lain bahwa pihak manajemen akan menjaga ketertiban dan keamanan sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
   Dituangkannya juga,  bahwa pihak manajemen GP cafe n karaoke sanggup memenuhi harapan warga Kelurahan Kedundung terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diadukannnya secara tertulis kepada Wali Kota Mojokerto. Selain itu, pihak manajemenpun menyatakan kesiapannya menerima sanksi dan mempertanggung-jawabkan secara hukum jika dikemudian hari kembali melanggar ketentuan operasinal karaoke.
   Sementara itu, pihak MPL akan melakukan pengawasan terhadap operasional Graha Poppy cafe n karaoke dan melaporkan ke Pemkot bila terjadi pelanggaran. Dan, jika pihak MPL tidak puas dengan penindakan yang diambil Pemkot atas terjadinya pelanggaran, maka bisa menempuh jalur hukum. “Kesepakatan ini dibuat oleh dan untuk kedua belah pihak. Kami sebatas sebagai saksi atas kesepakatan ini", kata Choirul Anwar.
   Selain Camat Magersari Chorul Anwar, saksi lain yang turut membubuhkan tanda-tangannya dalam Surat Pernyataan dimaksud antara lain pihak Polsek Magersari, Koramil Magersari, Kepala Kelurahan Kedundung dan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto. Yang mana, menurut pantauan awak media, perundingan yang hanya memakan waktu tak-lebih dari 30 menit itu berlangsung sangat kondusif pun tertib, bahkan seolah sedikitpun  tak-ada ganjalan sama-sekali.


Aksi pertama sekelompok warga Kel. Kedundung mendatangi Pemkot melaporkan dan menuntut ditutupnya GP cafe n karaoke kepada Walikota Mojokerto, Senin (11/04/2016).

   Dalam mediasi yang berlangsung relatif singkat itu, MPL hanya menekankan agar jam operasional Graha Poppy cafe n karaoke berakhir pada pukul 24:00 WIB. “Jam operasional kami harap bisa dipatuhi oleh manajemen. Sedang untuk hal-hal lain yang kami soal, keputusannya kami serahkan ke Pemkot”, kata Syuhada.
   Demikian juga dengan GP cafe n karaoke yang diwakili oleh Denny Mahendra, ia mengaku jika pihaknya bisa menerima sejumlah hal yang dipersoalkan warga. “Kami bisa menerima, karena bagaimanapun juga ini sebagai koreksi untuk perbaikan manajemen kedepannya", cetus Denny.


Manajemen GP cafe n karaoke ysng diwakili Denny Mahendra saat menjawab keluhan FPWDK dalam hearing dengan anggota DPRD Kota Mojokerto., Jum'at (15/04/2016).

   Sebagaimana diketahui sebelumnya, Senin (11/05/2016), sekelompok warga Kelurahan Kedundung yang bernaung dibawah nama FPWDK mendatangi kantor Walikota Mojokerto untuk menyampaikan uneg-uneg terkait operasional Graha Poppy Karaoke. Yang mereka persoalkan mulai dari parkir kendaraan pengunjung, jam operasional, penjualan miras hingga perilaku purel yang mereka nilai seronok dan mengumbar aurat.


FPWDK saat melakukan aksi bentang spanduk penolakan GP cafe n karaoke, Jum'at (22/04/2016) siang.

   Berselang 4 hari kemudian, Jum'at (15/4/2016) DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing dengan pihak manajemen Graha Poppy Karaoke dan FPWDK. Namun, hingga diujung hearing, sedikitoun tak-ada kata sepakat. Sepekan kemudian, Jum'at (22/04/2016/ siang, FPWDK membentang beberapa spanduk penolakan atas keberadaan GP cafe n karaoke yang bahkan mereka sebut sebagai tempat maksiat. "Warga Kedundung Harga Mati, Tutup Graha Poppy. Pak Wali...! Segera Tutup Tempat Maksiat Di Desa Kami".

Pemkot Mojoerto saat memediasi pihak manajemen GP cafe n karaoke dengan FPWDK yang menemui jalan buntu, Jum'at (29/04/2016).

   Demikian juga dengan sepekan berikutnya, Jum'at (29/04/2016) pagi. Dalam pertemuan yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojojerto dengan menghadirkan kedua-belah pihak inipun, tak membuahkan hasil. Sehingga akhirnya Pemkot menugaskan Camat Magersari untuk didapuk menjadi mediator.  *(DI/Red)*