Baca Juga
Kondisi rumah Edi yang dijaga ketat oleh puluhan anggota Polri dan TNI saat akan dieksekusi petugas, Selasa (03/05/2016).
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Bertambah satu keluarga lagi korban eksekusi akibat lilitan hutang pada bank swasta. Kali ini, Selasa (03/05/2016) siang, nasib yang sangat memprihatinkan akibat lilitan hutang pada bank menimpa Edi Sasmito mantan Kepala Desa (Kades) Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Gara-gara tak kunjung bisa melunasi "sisa hutang" dibank Danamon, rumah mewah dengan tafsiran harga sekitar Rp.700 juta-an milik Edi Sasmito satu-satunya yang berada di Dusun Wonoayu Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, mau tak mau harus ditinggalkannya. Ironisnya, rumah mantan Kades Jetis yang diperkirakan berharga ratusan juta tersebut dilelang oleh pihak bank Danamon hanya seharga Rp.50 juta saja.
Diduga, hal inilah yang menjadi pemicu dari eksekusi rumah yang berdiri di atas tanah seluas 402 meter persegi yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Mojokerto Kota, untuk beberapa saat lamanya terpantau ricuh. Edi bersama istri dan 2 orang anaknya berusaha menyelamatkan rumahnya dari juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia.
Edi pun bahkan mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk. Namun, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang datang dengan pengawalan puluhan anggota Polri dan TNI ke rumah mewah itu selangkahpun tak bergeming dari misinya dengan terus merangsek masuk kesasaran eksekusi.
Dalam usahanya mempertahankan rumahnya dari jangakuan eksekutor, keluarga Edi sempat memasang rantai pada pintu gerbang rumah dan menguncinya dengan gembok besar serta menutup rapat-rapat semua pintu masuk rumah yang mereka ditempati.
Namun tetap saja, usai membacakan Surat Penetapan Eksekusi dari PN Mojokerto, petugas juru sita PN Mojokerto yang dibantu oleh sejumlah pria bertato tersebut merangsek masuk dengan cara merusak gembok dan rantai yang mengunci pintu gerbang rumah tersebut.
Melihat pintu gerbang rumahnya terbuka dan beberapa pria bertato memasuki halaman rumahnya, sejurus kemudian, Edi keluar dari dalam rumahnya dan mengusir para preman itu dari halaman rumahnya. "Saya tak izinkan siapapun masuk pekarangan saya. Ini belum ada keputusan hukum. Keluar...!! Kalian bukan petugas", hardik Edi, sambil mengusir sejumlah pria bertato itu.
Sejumlah pria bertato yang datang bersama juru sita saat sedang menjebol rantai dan gembok pintu gerbang rumah Edi Sasmito, Selasa (03/05/2016).
Meski pintu gerbang berhasil dibuka paksa oleh petugas, Edi tetap bersikeras mengurung diri didalam rumahnya bersama istri dan 2 orang anaknya, dengan cara mengunci pintu depan dan pintu belakang rumah mewah tersebut. Dari balik pintu, Edi mengancam akan menenggak racun jika petugas memaksa masuk ke dalam rumah. "Ayo ke pengadilan sekarang. Ayo mediasi. Kalau memaksa masuk saya akan minum racun dengan anak dan istri saya", lontar Edi.
Inipun tak membuat petugas juru sita beringsut dari rangsekannya. Hingga membuat Edi dan keluarganya tak berdaya ketika petugas juru sita merusak pintu depan dan belakang rumah. Istri Edi, Hartini dan anak pertamanya menangis histeris sembari keluar dari dalam rumah. Sementara petugas mengeluarkan semua barang milik Edi dari rumah mewah tersebut.
Kondisi istri Edi yang mengalami shock berat ketika rumahnya dimasuki petugas dieksekusi, Selasa (03/05/2016).
Sesaat kemudian, juru sita PN Mojokerto Muhammad Anwar memberikan pernyatakan, bahwa tanah seluas 402 meter persegi beserta bangunan ini sebelumnya milik Edi yang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hartini. Yang mana, sekitar tahun 2009 silam, Edi meminjam uang Rp.55 juta dari Bank Danamon dengan jaminan sertifikat rumah tersebut. Namun, hingga jatuh tempo pelunasan, Edi tak mampu melunasi pinjamannya.
Disebutkannya juga, jika Edi hanya mengangsur hutangnya sebanyak 7 kali atau sekitar Rp.21 juta. "Tanah tersebut sudah dilelang tahun 2012. Lelang dimenangkan Rismawati warga Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya senilai Rp.50 juta. Jadi sertifikat hak milik sudah atas nama Rismawati", sebutnya.
Menurut Muhammad Anwar, sebagai pemenang lelang, Rismawati pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto. Yang mana, PN Mojokerto mengabulkan permohonan Rismawati yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi, Nomor : 15/Eks.HT/2013/PN.Mkt tertanggal 7 Maret 2016. "Jadi eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap", pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga semua barang milik keluarga Edi dikeluarkan dari dalam rumah yang telah di eksekusi oleh juru sita PN Mojokerto tersebut, Edi masih bertahan didalam rumah. Sementara istri dan kedua anaknya mengungsi kerumah tetangga sebelah. *(DI/Red)*