Baca Juga
Ket. foto : Tanda terima pengaduan Masyarakat Peduli Lingkungan Kedundung dari Penyidik Inspektorat Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Perseturuan antara warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari dengan Graha Poppy Cafe n Karaoke, tampaknya telah mulai memasuki 'Babak Baru'. Yang mana, babak baru ini bisa diibaratkan bak bola api yang menggelinding dengan lepas dan derasnya. Sehingga, diperlukan langkah dan saat tepat serta ekstra kehati-hatian untuk dapat mengerem apalagi untuk dapat menghentikannya. Karena, salah dalam perhitungan sedikit saja, sangat dimungkinkan akan membawa dampak yang tidak diinginkan sebelumnya.
Babak baru, diawali dengan kedatangan perwakilan warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari kekantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Selasa (17/05/2016), dengan maksud ingin menemui Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus untuk menanyakan jawaban dari Wali Kota Mojokerto atas Surat Permohonan warga Kelurahan Kedundung yang telah disampaikan kepada Wali Kota Mojokerto sejak beberapa minggu sebelumnya.
Adapun surat permohonan yang sekaligus merupakan laporan warga Kelurahan Kedundung dimaksud berisi seputar penolakan atas keberadaan tempat hiburan malam Graha Poppy Cafe n Karaoke ditengah pemukiman mereka. Dengan alasan telah meresahkan hingga kekhawatiran akan dapat berpengaruh negatif pada kejiwaan anak-anak dan para remaja dikelak kemudian harinya.
Tak tanggung-tanggung, Surat permohanan sekaligus pelaporan warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari yang dikuati dengan stempel dan tanda-tangan segenap RT/RW serta tanda-tangan puluhan warga Kelurahan Kedundung sekitar tempat hiburan malam Graha Poppy Cafe n Karaoke yang ditujukan pada Wali Kota Mojokerto dimaksud berisi permohonan warga agar orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto segera menutup Graha Poppy Cafe n Karaoke.
Hanya saja, ketika perwakilan warga Kelurahan Kedundung ini mendatangi kantor Wali Kota untuk menanyakan jawaban atas surat yang telah disampaikan kepada Wali Kota sejak beberapa minggu sebelumnya itu, tampaknya Wali Kota Mojokerto sedang berhalangan. Sehingga perwakilan warga Kelurahan Kedundung hanya ditemui oleh Assisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto, Sumarijono.
Celakanya, dalam pembicaraan antara pihak Pemkot Mojokerto yang diwakili oleh Assisten I Setdakot Mojokerto dengan perwakilan warga Kelurahan Kedundung mengalami deadlock dan bahkan terjadi perdebatan yang cukup sengit dan cenderung mengarah kepercekcokkan. Bahkan, kedua belah pihak terpantau sama-sama meninggikan nada suaranya dan terlihat juga saling menudingkan jari telunjuknya.
Percekcokkan antara perwakilan warga dengan pihak perwakilan Pemkot Mojokerto tersebut, pihak perwakilan warga merasa tersinggung atas perkataan Asisten I Setdakot Mojokerto. Wal-hasil, warga mengancam akan melaporkan Assisten I ke polisi. "Kami tidak terima. Akan kami laporkan ke Polisi", cetus Moh. Syuhada, koordinator perwakilan warga Kelurahan Kedundung, usai melakukan pembicaraan dengan Assisten I Setdakot Mojokerto.
Terjadinya percekcokan antara kedua belah pihak, tatkala Assisten I Setdakot Mojokerto mengatakan bahwa Pemkot merasa diperas oleh warga untuk menutup Graha Poppy. Namun, ketika diminta untuk membuktikannya, Asisten I tidak dapat membuktikan perkataannya. "Perkataan Assisten sama dengan menuding warga telah melakukan pemerasan", kata Moh. Syuhada.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mempersiapkan laporan ke Polisi. Selain itu, warga akan melapor kepada LSM untuk membantu warga dalam menuntut penutupan Graha Poppy. "Besok kami akan melapor ke Polisi. Laporannya pencemaran nama baik", tandasnya.
Terpisah, Asisten I Sekretariat Kota Mojokerto Sumarijono tak-bergeming atas ancaman pelaporan tersebut. Ia pun mempersilahkan untuk melapor ke Polisi, jika merasa dituding atas kalimat yang dilontarkannya. Menurutnya, dirinya tidak merasa menuding warga telah melakukan pemerasan. "Saya hanya merasa diperas untuk melakukan penutupan Graha Poppy. Jadi, perkataan itu untuk diri saya sendiri. Silakan saja, banyak saksinya", tukas Assisten I Setdakot Mojokerto.
Malahan, pria berkumis tebal ini justru menanyakan kenapa pihak warga tidak bersedia menandatangani kesepakan yang dibuat di Kecamatan Magersari. "Saat pertemuan antara pihak Graha Poppy dan warga yang difasilitasi oleh Camat Magersari, ke dua belah pihak telah terjadi kesepakatan. Namun, ketika kesepakatan tersebut selesai diketik, pihak perwakilan warga tidak bersedia menandatangani. Ada apa ini...?", serunya, seraya penuh tanya.
Pada saat pertemuan di Kecamatan Magersari, lanjut Sumarijono, kedua belah pihak sebelumnya sudah menyatakan saling sepakat tentang hal-hal yang dituangkan dalam kesepakatan bermaterai antara pihak Graha Poppy dan warga. "Setelah diketik, kok kemudian perwakilan warga tidak mau menandatangani. Ada apa ini....?!", cetusnya, seraya penuh tanya pula.
Sementara itu, hingga Rabu (18/05/2016) sore, tidak ada informasi dari pihak kepolisian yang menyebutkan tentang laporan warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari terkait hasil percekcokkannya dengan pihak Pemkot Mojokerto yang diwakili Assisten I Serdakot Mojokerto, Sumarijono. Terakhir, didapatkan informasi, bahwa percekcokkan tersebut telah dilaporkan oleh perwakilan warga ke petugas Inspektorat Kota Mojokerto tertanggal 18 Mei 2016. *(DI/Red)*