Sabtu, 21 Mei 2016

BLH Jombang Pastikan, Tumpukan Limbah Disungai Afur Sumobito Beracun

Baca Juga

Ribuan zak tumpukan limbah beracun dikawasa n area DAM Yani di Dusun Budug Sidorejo Desa Watu Dakon Kec. Sumobito Kab. Jombang.

Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
   Tumpukan ribuan zak limbah sisa pembakaran dipinggir sungai Afur di Dusun Budug Sidorejo Desa Watudakon Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dipastikan termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang. "Kami sudah melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan limbah di sungai Afur. Hasilnya menyatakan limbah itu beracun", ungkap Sukar, Kepala BLH Kabupaten Jombang, Jumat (20/05/2016).
   Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hasil uji laboratorium tersebut kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) dan BLH Jatim. Selain itu, Sukar pun menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap pengusaha alumunium yang diduga kuat juga menyebarkan limbah beracun tersebut.
   Tak hanya itu, sosialisasi persyaratan pendirian home industri alumunium hingga larangan operasional juga sudah dilakukan oleh BLH Kabupaten Jombang sejak tahun 2014 silam. "Sudah kami berikan surat himbauan dan larangan operasi, karena tidak ada ijin dari Provinsi. Makanya, sekarang kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan", tegasnya.
   Menurutnya, terdapat 136 pengusaha alumunium di Kecamatan Sumobito dan Kesamben. Ratusan pengusaha yang tersebar di Kecamatan Sumobito berada di Desa Kendalsari, Bakalan, Jogoloyo, Sumobito, Segodorejo, Mlaras, Curah Malang, Sebani, Ngadipuro, Gedangan, Talun Kidul, Kedungpapar, Badas dan Palrejo.
   Selain itu, dipaparkannya pula, bahwa sejumlah pengusaha alumunium yang berada di Kecamatan Kesamben tersebar di Desa Carangrejo, Jombok, Kedungbetik, Watudakon dan Desa Kesamben sendiri. "Di Kecamatan Sumobito ada 14 Desa dengan 110 pengusaha alumunium. Sedangkan di Kecamatan Kesamben ada 26 pengusaha alumunium yang tersebar di-lima Desa", paparnya.

Aparat Kepolisian Daerah dan BLH Jatim saat mengambil sample air sungai afur di Dusun Budug Sidorejo, Kamis (19/05/2016)

   Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kamis (19/05/2016) siang, tim penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim dan BLH Provinsi Jatim dengan didampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Kodim 0815 turun langsung dilokasi penimbungan racun yang dikemas dalam karung dan disusun sedemikian rupa seolah membangun tanggul sungai. Dalam turunnya, tim penyidik Polda dan BLH Jatim telah mengambil sampel disungai Afur kawasan Dusun Budug Sidorejo Desa Watudakon Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, untuk dilakukan uji laboratorium sebagai bahan penyelidikan pihak kepolisian.  *(Fat/DI/Red)*