Baca Juga
Kota KEDIRI - (harianbuana.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menyidangkang terdakwa Sony Sandra terdakwa kasus pencabulan terhadap anak yang hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp.250 juta pada pria dewasa yang kesehariannya sebagai seorang pengusaha kaya dan ternama di Kota Kediri ini.
Upaya banding dilakukan atas dasar belum terpenuhinya rasa keadilan di kalangan masyarakat atas apa yang telah diperbuat oleh Sony Sandra. Terkait hal itu, Kepala Kejari Kota Kediri Benny Santoso menyatakan, bahwa pengajuan surat banding telah ia layangkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Surat banding sudah kami layangkan tadi ke Pengadilan negeri", ujarnya.
Pihaknya berharap, upaya banding yang Kejari Kota Kediri tempuh bisa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim, dengan harapan untuk merubah vonis yang telah dijatuhkan kepada Sony Candra oleh PN Kota Kediri. Sebab, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sony Sandra dengan penjara selama 13 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan. “Banding kami lakukan atas dasar belum terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat luas atas apa yang dilakukan oleh terdakwa", tegasnya.
Selain itu, Kepala Kejari Kota Kediri, Beny Santoso menandaskan, jika Akta Permohonan Banding, Nomor 6/Akta.Banding.Pid/2016/PN.Kdr, Jo. Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN.Kdr sudah diterima pada Jum'at (20/05/2016). ”Untuk selanjutnya kita tinggal mengikuti proses di Pengadilan Tinggi”, tandasnya.
Salinan surat banding yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar pada hari Kamis (19/05/2016) kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, tedakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Disebutkan pula, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sony Sandra berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan PN Kota Kediri memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Kediri. Yang mana, menurut Humas PN Kota Kediri Riza Himawan Pratama diantaranya pertimbangan usia terdakwa, kesehatan terdakwa dan lain-lain.
Sementara itu, putusan PN Kota Kediri yang memvonis hanya 9 tahun dengan denda Rp.250 juta subsider 4 bulan penjara terhadap pelaku pedofila, menjadi sorotan publik. Pasalnya, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Teguh Wardianto yang menuntut 13 tahun penjara dengan denda Rp.250 juta subsider 4 bulan penjara, terhadap pelaku pedofilia tersebut. *(DI/Red)*