Baca Juga
Ket. Foto : illustrasi.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Bukan lagi celah, bahkan bisa dikatakan sebagai pintu masuk yang dapat menyebabkan raibnya puluhan asset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto cukup terbuka lebar. Hal ini, dikarenakan status kepemilikan barang berharga bernilai miliaran rupiah itu banyak yang masih berupa Letter C atau hanya tertera di Buku Kretek Desa/Kelurahan.
Sementara ini penanganan pengelolaan kekayaan ini tidak melalui satu pintu, melainkan melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) juga melalui Bagian Pemerintahan. "Kita hanya menangani asset yang sudah masuk neraca atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau status tanah masih berlebel Kretek Desa atau Letter C, itu Bagian Pemerintahan", terang Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Mulyono, (10/05/2016).
Meski berkelit, mantan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto inipun seolah tak-menampik ketika disebut bahwa sejumlah asset Pemkot yang berupa lahan tanah/sawah hanya berstatus tercatat pada Letter C dan Buku Kretek Desa/Kelurahan saja. Bahkan, terkesan mengiyakannya. "Ada yang masih seperti itu (red. tercatat pada Letter C dan Buku Kretek). Tapi, saya kira tidak ada yang diklaim-klaim penguasaannya oleh pihak ketiga", kelitnya.
Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Pemerintahan Abddurahman Tuwo, hingga beberapa kali tidak mengangkat telponnya. Sementara salah-seorang stafnya yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, jika mantan Camat Magersari itu tengah menerima tamu.
Sebelummya, Komisi I DPRD Kota Mojokerto berupaya mendesak pihak Pemkot agar segera melakukan inventarisir asset kekayaannya. Upaya desakan ini, dimaksudkan untuk mencegah raibnya tanah Negara sehubungan dengan munculnya beberapa klaim kepemilikan asset Pemkot oleh pihak ketiga. "Komisi I mendesak Pemkot melakukan inventarisir aset. Agar aman tidak diklaim-klaim oleh pihak lain", ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi.
Munculnya desakan yang dilakukan oleh politisi partai Golkar ini, menyusul adanya penggunaan tanah yang diduga merupakan asset Pemkot telah dipakai oleh pihak ketiga sebagai rumah makan di dalam lokasi Pasar Tanjung Anyar.
Anang pun mencontohkan, mencuatnya klaim warga Linkungan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan atas tanah yang dinyatakan DPPKA sebagai tanah milik Pemkot. Disusul munculnya kasus lain, yakni ditanah bekas Balai Kelurahan Gunung Gedangan diklaim sebagai tanah warisan mantan Kades. "Aset kita banyak yang semu, sehingga butuh kepastian. Harus disertifikatkan. Jumlahnya mencapai puluhan yang belum disertifikasi", ujarnya. *(Yd/DI/Red)*