Selasa, 10 Mei 2016

Dewan Ajukan Gedung Baru, Lirik Lahan Pemkot di Surodinawan

Baca Juga


Mokh. Effendy, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Mojokerto

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   DPRD Kota Mojokerto tampaknya mulai jengah menempati kantornya yang ada dijalan Gajahmada No.45 Kota Mojokerto. Dinilai tak lagi memadai, lembaga Legislatif Kota Mojokerto ini pun mengajukan pembangunan kantor baru dijalan Raya Surodinawan.
   Lirikannya, jatuh diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto seluas kurang-lebih 1 hektar. Lahan ini, dinilai layak untuk pendirian gedung megah lengkap dengan berbagai sarana penunjangnya. Seperti, ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) dan ruang Badan Musyawarah (Banmus) yang selama ini menggunakan ruang sidang utama.
   "Dengan Susduk DPRD yang baru, kita tidak memiliki sarana kelengkapan Dewan yang memadai. Sementara gedung milik Pemda ini dibangun sejak tahun 1991 dengan jumlah anggota Dewan masih 20 orang", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, Selasa (10/05/2016).
   Politisi PKB inipun menggambarkan ketidak layakan kantor yang digunakannya selama ini. "Kalau rapat Komisi, seperti di meja makan. Apalagi, sekarang ada Tenaga Ahli Fraksi. Juga overloadnya ruang Komisi yang harus diisi tujuh orang, belum ditambah satu orang pendamping", tambahnya.
   Diungkapkannya juga, bahwa pihaknya tidak memiliki ruang rapat Banggar dan Banmus. Sehingga, jika ada kegiatan selalu menggunakan ruang rapat paripurna yang seharusnya steril. "Tidak ada ruang Banggar dan Banmus. Sehingga kita musti pakai ruang rapat paripurna yang harusnya steril. DPRD berancang-ancang mengajukan pembangunan gedung baru melalui PAK tahun ini. Perencanaannyapun dipercepat di PAK. Sehingga melalui ABPD 2017 mulai action", pungkasnya sembari menambahkan bahwa pihaknya akan membawa ciri khas Kota Mojokerto sebagai ikon pada gedung anyarnya nanti.
   Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy membenarkan adanya pengajuan pengadaan kantor baru di Surodinawan tersebut. "Dulu memang pernah diajukan, tapi tidak terealisasi. Sekarang kita ajukan kembali. Ya karena gedung ini milik Pemkot dan kurang reprensentatif, sehingga perlu gedung yang layak", ungkapnya.
   Effendy juga membenarkan minimalisnya fasilitas bangunan yang berukuran sekitar 12 x 20 meter ini. Menurutnya, dewan tidak memiliki ruangbl Fraksi pun demikian juga dengan ruang Babggar. Selain itu, halaman parkir pun juga tidak memadai. "Kita tidak memiliki fasilitas fraksi, ruang Badan Anggaran (Banggar) dan halaman parkir juga sangat terbatas", pungkasnya.
   Hanya saja, ketika disinggung berapa miliar nilai anggaran yang diajukan dalam mengejar mimpi untuk menempati kantor baru para 'Wakil Rakyat" dengan segala fasilitas yang dianggap mamadai pun dinilai layak dimaksud, Effendy masih enggan untuk menyebutnya.  *(Yd/DI/Red)*