Selasa, 03 Mei 2016

Inspektorat Periksa Administrasi Dana Bantuan 304 Desa Tahun 2014

Baca Juga


Bambang Wahyuadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah tuntas melakukan pemeriksaan secara reguler terhadap 304 Desa yang ada dalam wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Untuk keperluan pemeriksaan, 4 tim diterjunkan oleh SKPD ini sehingga berhasil merumuskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
   Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi menyatakan, bahwa sebelum melakukan pemeriksaan berkala di tingkat SKPD, Inspektorat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di tingkat Desa. Ini lantaran, sejak tahun 2014 lalu, Desa kebanjiran bantuan dari APBN dan APBD. Sehingga, fokus pemeriksaan pun dilakukan secara intens.
   "Besarnya dana yang dikucurkan ke Desa, berdampak pada besarnya potensi penyelewengan pula. Untuk itu, pengawasan dan pemeriksaan keuangan Desa kian diperketat. Termasuk jadwal pemeriksaan, karena besarnya alokasi dana ke Desa baik dari APBD, ADD, bagi hasil pajak, sampai Bantuan Keuangan Desa", nyatanya.
   Ditegaskannya, jika melimpahnya bantuan keuangan Desa ini juga menjadi obyek pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karenanya, pengawasan terhadap penggunaan anggarannya juga tak lepas dari pemeriksaan BPK. "Disamping pemeriksaan rutin setiap tahun yang dilakukan Inspektorat, keuangan Desa juga menjadi obyek pemeriksaan BPK. Untuk itu mau tidak mau Desa harus benar-benar menyiapkan diri untuk pemeriksaan tersebut", tegasnya.
   Bambang pun menandaskan, jika pemeriksaan berkala terhadap administrasi keuangan Desa ini telah dimulai sejak akhir bulan Maret lalu. Praktisnya, secara intens dalam tempo sebulan, tim inspektorat terjun langsung ke 304 Desa untuk melakukan pemeriksaan terkait kebijakan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik Desa serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
   "Tiap Desa diperiksa oleh satu tim dari Inspektorat Pembantu diwilayah domisilinya masing-masing. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diekspos secara internal lalu kemudian dikaji dan diteliti ulang untuk kemudian dijadikan LHP. LHP ini nantinya akan diberikan ke masing-masing Desa untuk dijadikan koreksi dan pembenahan jelang pemeriksaan BPK", tandasnya.
   Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, sekarang ini pihak Inspektorat mencanangkan program Pengaduan Masyarakat (Dumas). Hal ini dilakukan untuk mencegah tejadinya penyelewengan anggaran keuangan Desa. Dinyatakannya juga, jika pihaknyapun secara administrasi membuka diri bagi Desa yang memerlukan bantuannya dalam mengelolanya.
   "Sekarang kita juga terima Dumas yakni pengaduan masyarakat baik LSM, komunitas atau instansi lain. Tapi ada upaya pendampingan dan pencegahan agar tidak sampai terjadi penyelewengan dana desa. Pemkab pernah menggelar diklat keuangan, ini juga bagian dari pencegahan. Kalau meminta bantuan Inspektorat, ya kita bantu agar tidak ada penyelewengan", pungkasnya.  *(Yd/DI/Red)*