Rabu, 18 Mei 2016

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Bansos 2014 Diungkit Lagi, Tiga Pejabat Pemkot Diperiksa Kejari

Baca Juga


 Keterangan foto :  gambar illustrasi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Pengusutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto atas kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2014 yang sempat terkoreksi 'pingsan' selama beberapa bulan terakhir, kini agaknya telah mulai siuman dari pinsannya. Yang mana, karena danggap mengetahui adanya dugaaan penyelewengan dana tersebut, Jum'at (13/05/2016) pagi, 3 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Mojokerto.
   Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dalam penyaluran maupun penggunaan Dana Hibah Bansos TA 2014 di Kota Mojokerto yang mulai diselidiki oleh pihak penyidik Kejari Mojokerto sejak sekitar 8 bulan terakhir dan sempat macet beberapa bulan lamanya itu sempat pula memunculkan issue bahwa pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Bansos tersebut telah terhenti oleh karena sesuatu hal.
   Namun, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap 3 pejabat Pemkot Mojokerto pada Jum'at (13/05/2016) lalu itu, issue adanya upaya penghentian perkara tersebut pun terpatahkan. Tersiar kabar baru, bahwa konon katanya dipastikan tidak akan berhenti ditengah perjalanan. Bahkan, berhembus issue dengan kuatnya bahwa Korp Adhyaksa mojokerto ini tak lama lagi bakal memunculkan adanya calon tersangka.
   Sementara itu, Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, SH. yang baru hampir 2 bulan ini menggantikan posisi Dinar Kripsiadji, SH. sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen di Kejari Mojokerto menyatakan, bahwa meski 3 Kasi di Kejari Mojokerto baru saja diisi oleh pejabat-pejabat baru, namun Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, SH. mengaku sudah mempelajari dan memahami alur maupun seluk beluk dari perkara tersebut. "Saya sudah mempelajari semuanya. Dan saya sangat paham alur kasus ini", akunya.
   Menurut Rio (sapaan karib Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, SH), kasus tersebut merupakan 'salah-satu' kasus yang menjadi atensi Kejari dan saat ini masih fokus dalam penyelidikan. "Tidak dihentikan. Masih jalan terus. Juga kasus-kasus lainnya sedang kita agendakan", pungkas Rio, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
   Sebagaimana diketahui, 3 bulan kebelakang, jelang dimutasinya 3 Kasi sekaligus di Kejari Mojokerto, dikalangan Pemkot Mojokerto berhembus kesimpang-siuran "issue" terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Bansos TA 2014 yang disinyalir bakal menjerat sejumlah pejabat teras Pemkot Mojokerto.
   Diantara tumpang-tindihnya issue yang berkembang, ada yang menyebutkan bahwa pengusutan kasus tersebut akan memasuki babak penyidikan dengan menumbalkan jajaran Kasubag dan tingakatan staff saja. Namun, ada pula issue yang menyebutkan bahwa kasus tersebut sengaja diolor-olor hingga tak ketemu ujung dan pangkalnya. Hanya saja, issue yang paling populer menyebutkan, bahwa kasus tersebut telah "tutup dimakan angin".
   Dana hibah Bansos di Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2014 yang total anggarannya mencapai Rp.33,076 miliar ini berada di pos tidak langsung yang didistribusikan ke Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp. 25,8 miliar. Dari total plot anggaran senilai Rp. 25,8 miliar ini, dikucurkan ke Yayasan, Kerukunan dan Persatuan senilai Rp. 3,1 miliar. Sedangkan disalurkan ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan ke perorangan senilai Rp. 16,7 miliar. Sementara, yang dikucurkan ke Lembaga-lembaga Kemasyarakatan nilainya Rp. 6 miliar.
   Tiba-tiba saja, ditahun 2015 yang lalu, pasca pembagi-bagian kucuran dana hibah Bansos bernilai puluhan miliar ini memunculkan adanya banyak issue negatip dan spekulasi miring. Yang mana, pada akhirnya, issue negatip dan spekulasi miring ini ditangkap oleh Kejari Mojokerto hingga korp Adhyaksa inipun turun tangan untuk menelisik adanya kejanggalan dalam pengalokasian dana hibah Bansos tersebut.
   Diantara kejanggalan yang nampak cukup menyolok sehingga saat itu memantik reaksi Tim Penyidik Kejari Mojokerto untuk menyelidiki adanya dugaan kasus penyelewengan dana hibah ini adalah banyaknya lembaga penerima dana hibah Bansos yang dianggap tidak jelas dan terasa asing didengar telinga normal. Seperti halnya 'Komunitas Pecinta Film', yang dalam daftar penerima Bansos, komunitas ini mendapat kucuran dana hibah Bansos sebesar Rp.20 juta, ditahun 2014 lalu.
   Selain itu, nama penerima dana hibah Bansos  yang saat itu sempat disorot penyidik, yakni penerima dana hibah Bansos dengan nama 'Pecinta Film Indie' dengan alokasi kucuran dana hibah Bansos sebesar Rp.20 juta. Juga, kelompok yang menyebut dirinya dengan sebutan 'Pemuda Pecinta Lingkungan' dengan alokasi dana hibah Bansos sebesar Rp.35 juta pun sempat menjadi bahan atensi penyelidikan. *(DI/Red)*