Baca Juga
M. Gunawan anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto saat audiens dengan awak media.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dalam rapat Badan Legeslatif (Banleg) yang digelar pasa Senin (16/05/2016) ini, 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disorong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto keruang sidang DPRD Kota Mojokerto. Sementara pihak Legislatif sendiri mengajukan Raperda usulan dari 3 Komisi yang berlainan. "14 Raperda dari Eksekutif dan 3 lainnya dari komisi DPRD. Total ada 17 raperda yang akan kita bahas", ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, M Gunawan.
Dijelaskannya, jika Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kebanyakan merupakan perubahan dari aturan lama. Sedangkan dari pihaknya merasa perlu mengajukan Raperda pengolahan sampah. Yang mana, hal ini untuk membatasi penggunaan kantong plastik yang sudah membudaya di masyarakat.
"Dari Eksekutif kebanyakan adalah perubahan, namun selebihnya adalah aturan anyar. Kita saat ini darurat kantong plastik yang menyebabkan volume sampah kita terus mengalami peningkatan. Karenanya, kita mendukung program Pemerintah untuk menekan laju volume sampah, juga mendukung Adipura," ujarnya.
Sementara itu, anggota komisi III Cholid Virdaus menerangkan, bahwa Raperda ini bakal masuk dalam pembahasan internal Komisi setelah di paripurnakan. Namun, terkait peluang lolos atau tidaknya belasan Raperda yang disorongkan oleh Pemkot tersebut, politisi PKS ini enggan menjawab. "Semuanya akan dibahas dalam internal Komisi setelah paripurna. Nantilah, akan dibahas dahulu", terangnya.
Belasan Raperda yang disorongkan oleh Eksekutif itu diantaranya Raperda tentang Pengendalian Menara Komunikasi, Rapersa ASI, Rehab Narkoba, Kawasan Bebas Asap Rokok, PDAM dan Raperda Kota Layak Anak. Sedangkan Raperda Inisiatif Dewan meliputi Raperda tentang Pengolahan Sampah dan Sampah Sejenis Plastik usulan Komisi 1, Raperda Bantuan Hukum pada warga Miskin dari Komisi 2 dan Raperda Piker (Pusat Konsultasi Remaja) dari Komisi 3. *(Yd/DI/Red)*