Senin, 09 Mei 2016

Puluhan Asset Terancam Raib, Dewan Desak DPPKA Segera Invetarisir Asset Pemkot

Baca Juga


Anang Wahyudi, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk secepatnya berupaya melakukan inventarisir asset. Upaya ini untuk mencegah raibnya tanah Negara menyusul munculnya beberapa klaim kepemilikan tanah dari pihak ketiga. "Komisi I mendesak Pemkot melakukan inventarisir asset. Agar aman, tidak diklaim-klaim sebagai milik pihak lain", desak anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Anang Wahyudi, Senin (09/05/2016).
   Desakan politisi partai Golkar ini menyusul adanya penggunaan tanah yang diduga merupakan asset Pemkot yang dipakai oleh pihak ke-tiga sebagai rumah makan yang berada didalam lokasi Pasar Tanjung Anyar. Anang juga mencontohkan mencuatnya klaim warga Kedungsari Gunung Gedangan atas tanah yang dinyatakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) sebagai tanah milik Pemkot.
   Munculnya pula kasus lain, di Kelurahan Gunung Gedangan. Yang mana, tanah yang dulunya digunakan sebagai balai Desa atau balai Kelurahan Gunung Gedangan diklaim sebagai tanah warisan mantan sang Kades. "Aset kita banyak yang semu, sehingga butuh kepastian. Harus disertifikatkan. Jumlahnya mencapai puluhan yang belum disertifikasi", tandasnya.
   Desakan yang sama, disampaikan oleh anggota Komisi ini, Gunawan. Dia mengungkapkan, bahwa ini merupakan tugas yang tidak mudah bagi DPPKA, sehubungan dengan munculnya berbagai klaim dari pihak ketiga. "Ini tugas berat. Terutama untuk asset Pemkot yang belum bersertifikat. Sebab, pengalihan status tanah dari Letter C atau Kretek ke sertifikat tentu membutuhkan konfirmasi dari banyak pihak. Sementara, DPPKA juga harus menyelesaikan persoalan sengketa yang belakangan ini makin marak", ungkapnya.
   Meski sulit, Gunawan berharap, agar Pemkot berupaya secepatnya melakukan sertifikasi asset Pemkot. Menurutnya pula, upaya sertifikasi atas asset Pemkot ini dilakukan, untuk mencegah terjadi kerugian negara. "Ini untuk mencegah terjadinya kerugian Negara. Harus dilakukan sesegera mungkin. Sebab ini mendesak", pungkasnya.  *(Yd/DI/Red)*