Baca Juga
Ket foto/gambar : illustrasi
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) DPRD Kabupaten Mojokerto terus menggelinding. Bahkan, pemeriksaan kasus tersebut sudah mencapai pada tingkat pemanggilan terhadap orang nomor tiga dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sayangnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Herry Suwito tak menggubris dan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani pemeriksaan yang diagendakan pada Selasa-pagi (28/06/2016).
Terkait mangkirnya Sekdakab Mojokerto Herry Suwito dari panggilan pemeriksaan Kejari Mojokerto sangat disayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktariao Hutapea, SH. Pasalnya, keterangan Sekdakab Mojokerto dinggap cukup penting untuk menelisik proses pengajuan hingga pencairan dana hibah Jasmas 2015 itu. "Belum datang. Sampai sekarang masih kita tunggu", ujar Oktario.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, absennys Sekdakab Mojokerto dalam pemeriksaan kali ini tak disertai adanya keterangan yang jelas tentang ketidak-hadirannya dalam pemeriksaan perdananya dalam kasus Jasmas DPRD Kab. Mojokerto Tahun Anggaran 2015 ini. "Tak ada konfirmasi sama-sekali", tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Kuala Kapuas Kalimantan Tengah ini.
Meski dalam agenda pemeriksaan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti yang dipanggil Kejari pada dua-pekan lalu.→Berbeda dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti yang dipanggil Kejari pada dua-pekan lalu. Saat itu, Juli pun tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dengan dibuktikan adanya surat keterangan dokter dari RSUD Dr. Basuni, Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Atas mangkirnya Sekdakab Mojokerto Herry Suwito dari agenda pemeriksaan, Oktario menegaskan, bahwa Kejari Mojokerto bakal mengirim surat panggilan ke-2 baik kepada Sekdakab Mojokerto Herry Suwito maupun kepada Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti. "Pasti kita reschedule. Karena keterangan mereka sangat vital dalam kasus ini", tegas Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Oktario Hutapea.
Pemanggilan ulang terhadap Sekdakab Mojokerto Herry Suwito akan dilayangkan kembali, karena Tim Penyidik Kejari Mojokerto menengarai adanya data dan informasi penting secara rinci atas kucuran dana Jasmas kepada setiap anggota dewan, yang sementara ini diduga hanya dikantongi oleh Sekdakab Herri Suwito. Karena, selain sebagai Sekdakab secara otomatis Herri Suwito juga menjabat sebagai Ketua Timran (Tim Anggaran) Pemkab Mojokerto.
Sebagaimana diketahui, penelusuran terhadap kasus dugaan penyelewengan dana hibah Jasmas DPRD Kabupaten Mojokerto ini bermula dari laporan salah-satu LSM di Mojokerto. Dalam laporan dimaksud, disebutkan bahwa sejumlah anggota dewan diduga telah meminta "upeti" atau "fee" atas pencairan anggaran Jasmas tahun 2015. Pun tak tanggung-tanggung, besaran "fee" dibanderol 20%, bahkan ada yang mencapai 30%. Jika jatah anggaran Jasmas per-anggota dewan Rp. 600 juta, maka nominal "fee" yang diterima setiap anggota dewan Rp. 120 juta hingga Rp. 180 juta.
Tentunya, atas penarikan "fee" sebesar itu akan berakibat terhadap baik kualitas ataupun besaran teknis proyek Jasmas. Sementara penerima harus membuat SPj sesuai dengan dana yang tertera dalam penerimaan dana hibah itu.
Sejak kasus ini mencuat, belasan penerima dana hibah Jasmas DPRD Kabupaten Mojokerto TA 2015 telah dimintai keterangan oleh Kejari Mojokerto. Bahkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Abdullah Muhtar pun sudah diperiksa pada pekan lalu. Konon, dalam waktu dekat, kalangan dewan akan diperiksa secara bergantian.
*(DI/Red)*