Senin, 18 Juli 2016

Mahasiswa FPOK Unesa Diamankan Polisi Usai Menyetubuhi Siswi SMK

Baca Juga

     

Bima Wahyu Aditya , saat diamankan petugas Polres Mojokerto.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Laksana disambar petir disiang bolong dan kontan saja darahnya mendidih orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya), begitu mengetahui anaknya telah disebuhi lalu ditelantarkan dijalan begitu saja oleh Bima Wahyu Aditya (20) mahasiswa semester V Fakuktas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan (FPOK) Unesa. Bagaimana tidak, selain sebagai buah hati dimata keluarganya, Bunga juga merupakan siswa yang berprestasi sebagai atlet menembak dan bela-diri di Kabupaten Mojokerto.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, bahwa kasus persetubuhan anak ini terungkap setelah korban ditelantarkan oleh pelaku dikawasan wisata Pacet Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/07/2016). Yang mana, usai disetubuhi, gadis 16 tahun yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK itu ditelantarkan dijalan begitu oleh tersangka.

Diungkapkannya pula, jika tersangka mengaku mengenal Bunga melalui media Black Berry Messenger (BBM) sekitar sebulan yang lalu. Tersangka mengaku mendapatkan PIN BBM korban dari pesan siaran (broadcast) dari salah-satu rekannya. Dari perkenalan melalui BBM itulah, pada akhirnya kedua muda-mudi itupun menjalin hubungan kasih.

Hingga pada suatu saat, keduanya berjanji bertemu untuk berwisata kekawasan wisata Pacet Kabupaten Mojokerto. Yang mana, proses keberangkataanya berwisata, Bunga menjemput Bima dirumahnya. Namun, bukannya mengunjungi tempat wisata. Melainkan, mahasiswa jurusan Pendidikan Olah-raga Unesa itu mengajak siswi kelas XI SMK ini menuju kesalah-satu villa dikawasan wisata tersebut.

"Tersangka menyetubuhi korban di villa itu. Namun, setelah itu keduanya bertengkar. Sehingga tersangka meninggalkan korban begitu saja dijalan", ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, Senin (18/07/2016).

Dalam kondisi terlantar dan ketakutan ini, Bunga pun menghubungi orang-tuanya dan minta untuk dijemput. Kepada kedua orang tuanya, gadis kelas XI (kelas 2) disebuah SMK itu pun menceritakan perlakuan Bima terhadap dirinya. Kontan saja, orang-tua Bunga naik dan melaporkannya. "Tersangka kami tangkap dan kami tingkatkan ketahap penyidikan, sehingga kami lakukan penahanan", tandas Budi.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sementara waktu, Bima harus menginap dipenginapan yang disediakan oleh Polres Mojokerto. Sehingga, proses pendidikan Bima sebagai calon guru olah-raga dan kesehatan (Orkes) di Unesa secara otomatis pun terhenti. Karena, tersangka harus menanggung konsekuensi hukum yang demikian beratnya. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara", tandas AKP Budi Santoso.

Sementara itu, Bima Wahyu Aditya sendiri mengaku emosi setelah pertengkaran, dia tega menelantarkan Bunga dijalan sendirian. Sayangnya, Bima enggan untuk mengaku yang menjadi pemicu dari pertengkaran tersebut. "Saat itu saya endak bawa motor. Kemudian dia saya tinggal dipinggir jalan", akunya.

Tak hanya sekali itu saja perbuatan yang tak-layak dilakukan oleh sepasang muda-mudi itu dikakukan. Menurut mahasiswa yang masih aktif kuliah di FPOK Unesa semester V ini mengatakan, bahwa dirinya telah 2 (dua) kali melakukan persetubuhan dengan Bunga. "Dua kali. Itu, tanpa pemaksaan sama sekali. Suka sama suka", pungkas Bima.
*(DI/Red)*