Selasa, 26 Juli 2016

Tak Berijin, Pemkab Mojokerto Tutup Paksa Pabrik Baja

Baca Juga

 
Pabrik besi baja PT. JSA yang berlokasi di Dusun Bulaksempu Desa Gebangsari Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto saat ditutup secara paksa oleh tim gabungan, Selasa (26/07/2016).

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Nekat beroperasi hingga selama 2 tahun tanpa memiliki ijin operasional, pabrik baja PT. JSA (inisial) yang berlokasi di Dusun Bulaksempu Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto ditutup secara paksa oleh tim gabungan, Selasa (26/07/2016).

Dengan pengawalan aparat Polsek Jatirejo, secara mendadak, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan mengecek kelengkapan perijinan dari PT. JSA.

Wal-hasil, tim gabungan tersebut mendapati bahwa pabrik baja tersebut tidak memiliki ijin operasional. "Ternyata pabrik baja ini belum mempunyai izin HO (izin gangguan) dan IUI (Izin Usaha Industri). Oleh karena itu, kami hentikan perusahaan untuk tak beroperasi dulu", kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono dilokasi Sidak, Selasa (26/07/2016).

Menurut Harsono, pabrik yang menghasilkan batangan besi baja untuk cor bangunan tersebut telah beroperasi sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Menurutnya juga, tahun 2014 yang lalu, pihaknya juga pernah menyegel pabrik yang berlokasi di Dusun Bulaksempu tersebut juga karena tidak memiliki ijin. "Hanya saja, saat itu pihak perusahaan berdalih, bahwa hanya melakukan uji coba saja", ujarnya.

Harsono menerangkan, bahwa beberapa bulan sebelumnya, warga sekitar yang mulai resah dengan adanya asap pabrik, mengadu kepada Bupati Mojokerto. Sehingga, pihaknya diterjunkan untuk mengecek legalitas pabrik yang berdiri diatas lahan seluas 4.000 meter persegi itu. "Atas pengaduan warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya asap pabrik ini, kita diterjunkan untuk melakukan pengecekan", terangnya.

Lebih jauh, Harsono menjelaskan, bahwa sejak 2014 hingga saat ini, pabrik tersebut terus beroperasi dan juga memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Terkait hal ini, maka pihak perusahaan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Keterlibatan Masyarakat.

Atas pelanggaran tersebut, pihaknya menghentikan secara paksa aktivitas pengecoran baja dipabrik tersebut dengan jalan menyegel mesin cor dan memasang plakat penyegelan di pintu masuk pabrik. Sehingga, dengan terpaksa, puluhan pekerja pun dipulangkan. "Penutupan ini sampai izin operasional dikantongi. Pengawasan akan terus dilakukan oleh dinas terkait. Pemerintah Desa dan warga sekitar siap membantu mengawasi", jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, sebelum beroperasi, pihak pabrik baja wajib mengantongi izin HO dan IUI. Yang mana, tahun 2014 lalu, PT JSA sudah berusaha mengajukan HO. Hanya saja, izin gangguan itu belum dikeluarkan, karena mendapat penolakan dari warga sekitar. "Saat itu ada keberatan dari warga karena limbah asap dari bahan bakar batu-bara dalam peleburan sangat mengganggu", jalasnya.

Menurut Noehono, hingga saat ini, pabrik baja tersebut hanya mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tak akan mengeluarkan izin HO selama keberatan warga belum dicabut. "Selama keberatan warga belum dicabut, maka HO tak bisa dikeluarkan. IUI sendiri baru bisa kami keluarkan kalau sudah ada izin HO", pungkasnya.
*(DI/Red)*