Jumat, 02 September 2016

Akhir Tahun 2016, Sepuluh Ribu Anak Kota Mojokerto Harus Ber-KIA

Baca Juga

 

 

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat dalam acara launching dan penyerahan KIA di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016).


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Program kebijakan diwajibkannya bagi anak-anak untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah-satu diantaranya menyasar Kota Mojokerto. Terkait hal itu, Pemerintah menargetkan, bahwa 10.000 anak-anak di Kota Mojokerto sudah harus memiliki KIA hingga akhir 2016 ini.

Atas target Pemerintah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto Ikromul Yasak menyatakan, bahwa pihaknya optimis dapat merampungkan target itu. Langkah-langkah utama yang dilakukannya, yakni memvalidasi data anak di Kota Mojokerto. Yang mana, berdasarkan data yang ada per-tanggal 31 Agustus 2016, total jumlah anak di Kota Mojokerto tercatat 38.203 anak. Sementara penggolongan usia yang termasuk dalam kategori 'anak' dibedakan berdasarkan batas usia, yakni dibawah 17 tahun dan belum menikah.

Menurut Yasak, dengan mempunyai KIA, akan banyak manfaat bagi setiap anak di Kota Mojokerto. Diantaranya bisa mengakses layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis, tanpa harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua. "Selain itu, kalau akan naik pesawat ataupun kereta api, anak-anak bisa menggunakan KIA. Dengan KIA, anak-anakpun bisa mendapatkan layanan perbankan. Misalnya, jika akan membuka  atau menarik tabungan dibank. Kan... harus menggunakan kartu identitas...!?", terang Yasak, Jumat (02/09/2016).

Lebih jauh, Yasak menjelaskan, sejak dilaunchingnya KIA pada Selasa 23 Agustus 2016 lalu hingga hari ini, pihak Dispendukcapil Kota Mojokerto baru mencetak 113 KIA. Sementara pihaknya sendiri menargetkan 10.000 KIA hingga akhir tahun 2016 ini. "Target kami, hingga akhir tahun 2016 ini, sepuluh ribu anak Kota Mojokerto sudah harus memiliki KIA", jelasnya.

Ditandaskannya pula, untuk dapat memenuhi target tersebut, petugas Dispendukcapil menggunakan strategi 'jemput bola' kesekolah-sekolah PAUD, TK hingga tingkat SMA. "Untuk mencapai target tersebut, petugas mendatangi sekolah-sekolah mulai tingkatan PAUD hingga SMA. Kemampuan mesin cetak, sehari 70 kartu. Maka, saya rasa target 10.000 KIA sampai akhir tahun sangat realistis untuk dapat dicapai", tandas Ikromul Yasak.

Lebih detail lagi, Ikromul Yasak menguraikan, bahwa KTP untuk anak atau KIA terbagi dalam 2 kategori. Yakni untuk usia dibawah 5 tahun (Balita) dan usia 5 sampai 17 tahun. Yang mana, pembeda KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak disertai foto anak, sedangkan KIA untuk anak dalam batas umur 5 sampai 17 tahun disertai foto anak yang bersangkutan. "Ya karena kendala teknis saja, karena untuk mengambil foto anak berusia dibawah lima tahun cukup sulit. Selain itu, saat anak berusia 5 tahun sudah harus ganti KIA", urainya.

Tak hanya itu, tambah Ikromul Yasak, ketika anak sudah mencapai usia 17 tahun atau kebetulan sudah menikah, maka harus mengurus kembali pergantian kartu identitas dari KIA menjadi KTP elektronik (e-KTP). Maka dari itu, pembuatan KIA belum memasukkan data biometrik, scan retina mata ataupun rekam 10 sidik jari tangan. "Jadi, informasi yang termuat di KIA hanya biodata anak, Nomor Akta Kelahiran, Nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua", tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kota Mojokerto menjadi salah-satu dari 5 (lima) daerah di Jawa Timur yang menjadi daerah percontohan penerapan program KIA. Yang mana, diseluruh Indonesia, program ini baru dijalankan di 50 (lima puluh) Kabupaten dan Kota saja.
*(DI/Red)*