Selasa, 11 Oktober 2016

Suami Dipenjara, Seorang Ibu RT Diamankan Polisi Saar Teler Akibat Sabu

Baca Juga

                        Ket. foto/gambar :  illustrasi

 

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Seorang ibu rumah tangga (RT)  berinisial RA warga Dusun Kambengan Desa Cempokolimo Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Polsek Mojoanyar, setelah kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dikamar kosnya yang berada dikawasan Dusun Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Mojoanyar AKP Margo Sukwandi, bahwa RA diamankan onggota Polsek Mojoanyar, Minggu (09/10/2016). Yang mana, saat rumah kos RA digerebek, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan klip dan seperangkat alat hisap serta timbangan digital. Saat digerebek Unit Reskrim Mojoanyar, tidak ada perlawanan dari tersangka, karena RA dalam keadaan teler. "Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket SS kemasan klip dan seperangkat alat hisap serta timbangan digital. Timbangan tersebut digunakan memecah SS dalam kemasan paket hemat untuk diedarkan", jelasnya, Selasa (11/10/2016).

Diterangkannya pula, bahwa  sejatinya tersangka yang tinggal ditempat kos sendirian ini, sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian selama beberapa pekan terakhir pasca suaminya tertangkap. "Suami sudah diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto sekitar satu bulan lalu dalam kasus yang sama di wilayah lain. Setelah dikembangkan dan kami selidiki, istrinya ini berhasil kami amankan pada Minggu kemarin (Red : 09/10/2016) ditempat kosnya. Selain sebagai pengguna, tersangka juga pengedar. Apalagi saat kami tangkap, tersangka juga dalam kondisi teler habis makai", terangnya.

Menurut Kapolsek, dalam melakukan bisnis haramnya itu, diduga kuat suami-istri ini masih dalam satu jaringan. Selain kerap beroperasi di wilayah Mojokerto, tak-jarang pula RA beroperasi diluar wilayah Mojokerto, seperti di Pasuruan. Saat ini, pengembangan kasus akan terus dilkaukan. Pasalnya, sangat dimungkinkan masih adanya pelaku yang lainnya. "Kami juga sudah kantongi satu nama, makanya kami masih proses pengembangan. Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering bertransaksi diwilayah perbatasan. Tersangka mendapatkannya dengan jumlah besar, selanjutnya dipecah dalam kemasan paket hemat, seharga Rp. 400 ribu hingga Rp. 800 ribu tiap paketnya. Diduga, barang tersebut dipasok dari wilayah Pandaan, Pasuruan", paparnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum selanjutnya, untuk sementara waktu RA pun harus rela menginap dalam ruang tahanan dan ancaman hukuman dalam Pasal 114 ayat 1 sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
*(DI/Red)*