Selasa, 27 Desember 2016

Ratusan Warga Desa Berunjuk-rasa, Tuntut Tanah Kas Desa Karangdieng Dikembalikan

Baca Juga


Ratusan warga Desa Karangdiyeng saat berunjuk-rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (27/12/2016).


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Ratusan warga Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto berunjuk-rasa didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (27/12/2016). Dalam aksinya, mereka menuntut agar PN Mojokerto mengembalikan Tanah Kas Desa (TKD) Karangdiyeng seluas 2 hektar yang dirampas oknum warga. 

Pantauan media, ratusan warga Desa Karangdiyeng mendatangi kantor PN Mojokerto dengan cara konvoi mennggunakan 5 (lima) truk dari Desa Karangdiyeng menuju PN Mojokerto yang berada dikawasan jalan RA Basoeni Kabupaten Mojokerto. Begitu tiba didepan kantor PN Mojokerto, ratusan warga Desa Karangdiyeng ini langsung berjajar sembari membentang spanduk dan banner yang bernadakan tuntutan serta beberapa diantara mereka secara bergantian melontarkan orasi. Sementara sejumlah aparat Kepolisian terlihat mengawal ketat aksi unjuk rasa. "Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Mojokerto mencabut akta damai dari PJ Kades dengan Sahri CS", lontar Koordinator Aksi, Afandi kepada sejumlah awak media, dilokasi.

Afandi yang di Desanya menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangdiyeng ini menegaskan, bahwa perjuangannya bersama warga Desa Karangdiyeng ini untuk mempertahankan TKD Karangdiyeng  yang saat ini direbut oleh ahli waris eks Kades Karangdiyeng, Sahri. "Kami berjuang untuk mempertahankan Tanah Kas Desa Karangdiyeng, yang saat ini dikuasai Sahri cs", tegasnya.

Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa pada tahun 1973 lalu, TKD Karangdiyeng yang merupakan Tanah Ganjaran (tanah garapan) Kades seluas 2 hektare itu diatasnamakan eks Kades Karangdiyeng, Kajid. Setelah Kajid wafat, ahli warisnya menggugat kepemilikan tanah tersebut. Hanya saja, gugatan Sahri ke PTUN Surabaya, PN Mojokerto dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kandas. "Putusan PTUN tanggal 14 Juli 2008 atas gugatan Sahri terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak dikabulkan. Begitu pula dengan putusan PN Mojokerto 17 Maret 2015 Nomor 36/pdt.G/2014/PN.MjK dan putusan PT Surabaya tanggal 21 Desember 2015 Nomor 444/pdt/2015/PT.SBY memutuskan, bahwa tanah tersebut Tanah Kas Desa Karangdiyeng", jelasnya.

Namun, meski telah kalah di 3 lembaga peradilan tersebut, lanjut Afandi, pihak Sahri mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 16 Oktober 2016 dan hingga saat ini MA belum memutus perkara tersebut. "Setelah kalah di tiga lembaga peradilan tersebut, Sahri cs' mengajukan Kasasi yang hingga sekarang belum ada keputusan", lanjutnya.

Menurut Afandi, diduga kuat, demi menguasai TKD Karangdiyeng seluas 2 hektare itu, Sahri kong-kalikong dengan PJ Kades Karangdiyeng, Lamat. Dugaan warga Karangdiyeng itu mencuat, pasalnya, karena secara sepihak PJ Kades Karangdiyeng yang tak lain adalah Lamat, secara sepihak membuat Akta Damai ke PN Mojokerto sekaligus menyerahkan kepemilikan TKD kepada Sahri. "Akta damai tersebut cacat hukum. Karena tanah itu jelas-jelas itu asset Desa, asset negara. Oleh sebab itu, kami menuntut Pengadilan Negeri Mojokerto mencabut Akta Damai tersebut", urai Afandi, tandas.

Hal senadapun diungkapkan Arifin salah-satu warga Desa Karangdiyeng lainnya yang ikut dalam aksi tersebut, bahwa isi Akta Damai PJ Kades Karangdiyeng tersebut yakni secara suka-rela menyerahkan sertifikat TKD kepada Syahri. Terkait itu, warga sangat keberatan, karena tanah ganjaran untuk Kades tersebut merupakan tanah asset Desa. "Jelas-jelas asset Desa kok diserahkan diserahkan, ada apa ini...?!", ungkap Arifin, dengan nada curiga.

Menurutnya, selama ini warga setempat tidak tahu jika tanah ganjaran untuk Kades Karangdiyeng seluas 2 hektar itu secara sepihak diserahkan kepada Syahri. "Saat ini, Syahri yang mengugat. TKD yang disertifikatkan atas nama mantan Kades tersebut yakni sertifikat nomor 9 dengan seluas 2 hektar. Kalau TKD Karangdiyeng ada 9 dengan luas keseluruhannya 15 hektar, mulai ganjaran untuk Kades hingga Perangkat Desa. Jika nomor 9 lepas, kami khawatir TKD lainnya lambat laun akan lepas juga", pungkasnya.

Atas aksi ratusan warga Desa Karangdiyeng ini, pihak PN Mojokerto meresponnya dengan mempersilahkan beberapa perwakilan warga untuk masuk. Dihadapan sejumlah perwakilan warga, Ketua PN Mojokerto, Taufan Mandala mempersilahkan warga melakukan gugatan dengan membawa bukti otentik. "Sementara Desa silahkan menggarap, pengugat (Red : warga) masih bisa mengarap karena aturannya memang untuk TKD, yakni tanah ganjaran", jelasnya.
*(DI/Red)*