Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Ratusan warga dari 3 Desa berunjuk-rasa dilokasi proyek Normalisasi Daerah Irigasi Candi Limo dikawasan Desa Sumber Agung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan menutup paksa proyek Normalisasi Daerah Irigasi Candi Limo itu. Pasalnya, proyek tersebut hanya merupakan topeng untuk mengeruk bebatuan yang ada dilokasi proyek untuk dijual ke perusahaan milik
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Pantauan media, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan pengawalan puluhan aparat Kepolisian dan TNI, ratusan warga dari Desa Baureno, Desa Dinoyo dan Desa Sumber Agung mulai memadati area proyek Normalisasi Sungai Candi Limo yang berada dikawasan Desa Sumber Agung. Melihat masih adanys aktifitas pekerjaan alat berat yang sedang mengeruk batu disungai tersebut, warga pun menyegel ekskavator itu dan meminta operator serta sejumlah truk yang ada dilokasi untuk hengkang dari lokasi proyek yang terletak disisi barat Bendungan Candi Limo itu.
Dengan menggunakan pengeras suara, warga berorasi untuk menyampaikan uneg-unegnya, sementara beberapa warga lainnya menyimak sembari membentang banner dan poster yang berisi tuntutan penghentian pengerukan batu disungai Candi Limo itu. "Kami menuntut penghentian penggalian batu yang berkedok normalisasi sungai", lontar Koordinator Aksi, Mohammad Samsul Bahri dalam orasinya, Sabtu (07/01/2017) siang, dilokasi.
Usai orasi, Samsul yang juga sebagai anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sumber Agung ini kepada mengungkapkan, bahwa proyek Normalisasi Irigasi Candi Limo ini dikerjakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo sejak 2 bulan yang lalu. "Sejak dua bulan lalu, pengerukan batu berkedok proyek Normalisasi Irigasi Candi Limo ini telah dikerjakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo. Tapi aneh, ini proyek normalisasi kok gak ada papan plang yang menyebutkan siapa yang mengarap berapa anggarannya", cetus Samsul, usai orasi.
Warga beranggapan, bahwa proyek Normalisasi IrigasinCandi Limo ini dijadikan ajang bisnis eksplorasi sumber daya alam berupa pasir dan batu yang dijalankan Pemerintah setempat. Warga pun curiga, jika UPT Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo secara diam-diam telah melakukan MoU dengan pihak pengusaha pertambangan. Arus informasi jika hasil penambangan itu harus dikirim ke perusahaan pemecah batu diwilayah Jatirejo pun demikian kuatnya untuk menjadi kartu trup bagi warga. Selain itu, pengerukan dengan alat berat itu juga menyasar tanah warga dan Tanah Kas Desa (TKD) Sumber Agung. Uniknya pula, kepada warga yang lahannya dikeruk batunya, hanya diganti-rugi tanaman.
Terkait itu, Samsul Bahri menjelaskan, bahwa pengerukan batu berkedok proyek Normalisasi Irigasi tersebut tak ubahnya bisnis tambang galian C yang dijalankan Pemerintah dengan merugikan warganya. Pasalnya, UPT Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo diduga kuat telah menjual bebatuan yang dikeruk dari sungai dan lahan warga ke perusahaan pemecah batu yang diduga milik Bupati Mojokerto MKP. "Ada banyak tanah warga yang terkena proyek ini. Ada yang tanah warga di bagian sungai ada yang hak milik, termasuk TKD. Yang hak milik hanya dikasih ganti rugi tanaman. Batunya dikirim ke PT. Musika yang diduga kuat milik Bupati MKP. Salah satu syarat normalisasi adalah rekom dari Bupati untuk mengatasi banjir. Kali Pikatan (Red : saluran irigasi dilokasi lain) sampai saat ini kondisinya sempit, tidak pernah dinormalisasi. Karena tidak ada batunya, makanya dibiarkan", jelasnya.
Ditegaskannya, jika Pemerintah setempat masih melanjutkan proyek tersebut, warga akan melakukan aksi serupa dengan kekuatan massa yang lebih besar. "Kalau proyek ini masih terus dilanjutkan (Red : Normalisasi Saluran irigasi Candi Limo), kami akan kembali untuk melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih besar. Karena, ini masalah aturan", tegasnya.
Merespon aksi warga, Camat Jatirejo Joko Wijayanto turun ke lokasi unjuk rasa dan mengajak perwakilan warga untuk berdialog di Balai Desa Sumber Agung. Meski awlanya sempat terjadi perdebatan antara warga dengan Camat dan Polisi di lokasi unjuk rasa, namun akhirnya warga bersedia membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa dan menuju ke Balai Desa.Sumber Agung. "Kami hanya mengamankan warga supaya jangan sampai menyalahi aturan. Nanti dalam mediasi kami sandingkan semua alat buktinya terkait tanah warga", ujar Joko.
Terpisah, dikonfirmasi tentang persoalan ini, Kabag Humas Setdakab Mojokerto Alfiah Ernawati mengatakan, bahwa proyek Normalisasi Irigasi Candi Limo ini dikerjaan UPT Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo tanpa kucuran anggaran dari APBD. Oleh sebab itu, bebatuan yang dikeruk dari sungai dijual untuk menutup biaya operasional. "Memang seharusnya limbah proyek (Red : berupa batu) ditaruh ditanggul sungai. Kalau tanggul tak memenuhi, dijual untuk operasional normalisasi. Misalnya untuk bayar pekerja, sewa alat berat dan BBM alat berat", kata Ernawati.
Hanya saja, ketika disinggung terkait dugaan penjualan bebatuan ke perusahaan milik Bupati Mojokerto MKP, Erna serasa berat menjawabnya. Begitupun saat didesak soal transparansi hasil penjualan bebatuan tersebut, Kabag Humas Pemkab Mojokerto inipun tak berani barkata-kata jauh. "Masalah dijual ke mana saya tidak tahu. Transparansi hasil penjualan menjadi urusan Dinas teknis (Dinas PU Pengairan). Saya tak bisa mengutarakan soal itu lebih dalam", pungkasnya.
*(DI/Red)*