Baca Juga
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Belasan bangunan liar (Bangli) semi permanen yang berdiri dikawasan jalan Joko Sambang, PB. Sudirman dan dikawasan jalan Residen Pamudji Kota Mojokerto, jadi target operasi (TO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Terkait itu, Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto telah melayangkan Surat Peringatan ke-III (SP-III) atau peringatan terakhir, Minggu (19/02/2017) atas dugaan pelanggaran penggunaan sempadan jalan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kios.
Plt. Kepala Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi menegaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan keras kepada 6 (enam) pemilik bangunan yang terindikasi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kerertiban Umum. "Enam pemilik toko dijalan Joko Sambang, telah kita peringatkan keras, karena terindikasi melanggar garis sempadan jalan. Mereka mendirikan bangunan semi permanen diatas saluran air sehingga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum", tegas Plt. Kepala Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi.
Selaian itu, melalui Sekretaris Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto, Imam Susadi menyatakan, bahwa pihak berwenang setempat menolerir agar dilakukan pembongkaran lapak toko pakaian dan tas itu hingga awal pekan ini. "Kepada pemilik, kita tolerir sampai Selasa 21 Pebruari depan, untuk membongkar sendiri lapaknya atau kita yang merobohkan", kata Imam.
Lebih lanjut, Imam menandaskan, bahwa pihaknya juga akan memberlakukan tindakan serupa terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan jalan PB. Sudirman dan jalan Residen Pamudji depan pasar Tanjung. "Kita juga akan menindak tegas PKL di PB. Sudirman dan Res. Pamudji. Kita sudah beberapa kali memperingatkan secara lisan maupun tertulis, namun mereka membandel", tandasnya.
Ditegaskannya, sesuai aturan yang ada, jarak yang ditolerir untuk mendirikan bangunan minimal berjarak 1 meter dari saluran air atau 3 meter dari badan jalan. "Kurang dari itu, berarti melanggar. Maka harus kita tindak", tegasnya.
*(Yd/DI/Red)*