Sabtu, 18 Februari 2017

Dewan Soroti Keseriusan Pemkot Bersihkan Prostitusi Dari Kota Mojokerto

Baca Juga


Junaedi Malik, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Masih adanya sejumlah rumah-kos di Kota Mojokerto yang terindikasi digunakan sebagai kedok tempat mesum, membuat warga sekitanya merasa was-was dan khawatir atas perkembangan kejiwaan anak mereka terutama yang mulai menginjak usia remaja. Terkait masih adanya rumah-kos tetsebut, Dewan setempat meragukan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam memberantas bisnis esek-esek di Kota Onde-onde ini. Pasalnya, meski "Deklarasi Bersih Prostitusi" telah digelar Pemkot Mojokerto bersama Pemprov Jatim pada 29 Mei 2016 lalu, namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah rumah-kos yang diduga kuat digunakan sebagai sarang mesum.

Kepada wartawan Harian BUANA, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengungkapkan, bahwa pihaknya merasa prihatin setelah menerima beberapa informasi tentang adanya sejumlah rumah-kos yang terindikasi disalah-gunakan sebagai tempat praktek mesum. "Kami sangat prihatin mendengar indikasi adanya kos-kosan yang diduga disalah-gunakan di Kota kecil yang komitmen membangun masarakat Kota yang bermoral ini. Bagaimanapun, tidak bisa dibiarkan di Kota ini muncul celah praktek esek esek terselubung", ungkap Junaedi Malik, Sabtu (18/02/2017) pagi.

Junaedi Malik menduga, maraknya rumah-kos yang dijadikan sarang mesum tersebut merupakan salah-satu dampak dari kian maraknya tempat karaoke dan hiburan malam. Sementara Pemda setempat kurang tanggap dan tidak tegas dalam menghadapi persoalan itu. "Ini mungkin dampak dari semakain menjamurnya tempat karaoke dan hiburan malam", duga Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto.

Terkait itu, tokoh muda NU Kota Mojokerto yang 2 periode ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ini menekankan, agar Pemda setempat segera melakukan langkah-langkah pemberantasan dan pencegahannya. Dikhawatirkan, akan menimbulkan pengaruh negatif bagi generasi muda, khususnya generasi muda Kota Mojokerto. "Kami tekankan, Pemkot dan dinas terkait harus cepat ambil langkah yang taktis dan tegas untuk menghadang perilaku negatif yang sangat meresahkan masyarakat dan kurang baik bagi moral generasi muda", tekan Junaedi Malik.

Lebih jauh, Junaedi Malik memaparkan, bahwa untuk menghindarkan Kota Mojokerto menjadi sarang esek-esek terselubung, Wali Kota dan jajarannya harus bisa menunjukkan tindakan tegas. Karena, membangun dan menjaga moral masyarakat adalah merupakan komitmen visi-misi Wali Kota Mojokerto. "Wali Kota melalui dinas terkait yaitu Pol PP bisa bekerjasama dengan Kepolisian dan unsur elemen lain untuk mengadakan penertiban, pemantauan dan pengawasan secara rutin serta berkala pada tempat-rempat yang berpotensi disalah-gunakan", paparnya.

Bukan hanya rumah-kos berskala kecil dan ala kadarnya saja, lanjut Junaidi Malik, bahkan ada rumah-kos berkelas dengan fasilitas mendekati losmen dan hotel dengan sistem bayar harian yang terindikasi menjadi sarang mesum. "Sebenarnya Kota Mojokerto sudah memiliki Perda (Red : Peraturan Daerah) tentang pendirian tempat kos maupun Perda yang mengatur ketertiban umum. Srharusnya, ini sudah bisa dijadikan dasar pijakan bagi Pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan pencegahan, pembinaan maupun penindakan", lanjutnya.

Ditandaskannya, bahwa dalam kedua Perda tersebut telah banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Bahkan, sampai dengan mengatur ketatnya latar-belakang calon penghuni, darimana asal dan untuk tujuan apa menetap di Kota Mojokerto yang didukung dokumen data kependudukan dan data keluarga yang mutlak harus bisa dilengkapi. "Aturan sebagaimana dalam Perda telah ada, anggaran operasional ada, sarana prasarana ada dan perangkat penegak Perda yang beberapa waktu lalu bahkan dikuati sekitar 80 personil juga ada. Namun demikian, sarang mesum berkedok kos-kosan masih marak saja. Akan kita kejar itu nanti dalam Paripurna", tandas Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.

Selain itu, tambah Junaedi Malik, dalam aturanpun juga telah mengatur keterlibatkan fungsi dan peran tokoh masyarakat atau RT/RW yang mempunyai andil dalam berpartisipasi untuk ikut mengawasinya. "Artinya pengusaha kos harus terbuka untuk berkordinasi dan menyampaikan pemberitahuan adanya penghuni kos kepada ketua RT dan RW dengan didukung dokumen data kependudukan yang memadai serta maksud tujuan secara berkala sesuai perkembangan keluar masuknya penghuni kos", tambahnya.

Dengan landasan kedua Perda tersebut, terlebih dengan telah digelarnya  "Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prkstitusi" pada 29 Mei 2016 yang lalu dan masih dikuati dengan banyaknya personil Pol PP itu, seharusnya saat ini Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 16,47 Km persegi yang terdiri dari 3 Kecamatan dan terbagi dalam 18 Kelurahan ini sudah benar-benar clear dari prostitusi. "Insya ALLAH... dengan penegakan Perda, prostitusi bisa dibersihkan. Artinya, ini diperlukan komitmen dan keberanian Wali Kota untuk menjadi garda terdepannya", tegas Junaedi Malik.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini, agar fungsi pengawasan terhadap rumas-kos bisa dikendalikan dengan baik oleh Pemerintah melalui dinas terkait, maka harus berkoordinasi lebih efektif dan terintegrasi dengan pihak Kepolisian maupun unsur masyarakat. "Dengan demikian, celah penyalah-gunaan tempat-kos untuk praktek tempat esek-esek terselubung bisa dihindari sejak dini. Artinya, terletak pada komitmen dan keseriusan Pemkot", cetusnya.

Menurutnya juga, dengan lebih mengektifkan kerja-sama terintegrasi, rumah-kos akan tetap menjadi tempat potensi ekonomi bagi masarakat dengan tetap aman, nyaman, tertib serta tetap menjunjung tinggi aturan dan nilai moral. "Pemkot harus tegas. Ini demi mendukung terwujudnya masyarakat yang bermoral dan jauh dari prilaku kemaksiatan serta mewujudkan Kota Mojokerto yang aman, tertib dan bermoral. Amiin...", pungkas Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.
*(DI/Red)*