Rabu, 19 Juli 2017

Disangka Rugikan Negara Rp. 150 Juta, Kades Jatidukuh - Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Baca Juga

Kades Jatidukuh Kec. Gondang Kab. Mojokerto Nanang Harianto dengan didampingi petugas Kejaksaan saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Kab. Mojokerto untuk dikirim ke Lapas kelas II-B Mojokerto, Rabu (19/07/2017) siang.

Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto Fathurrahman, saat memberi keterangan pers diruangnkerjanya, Rabu (19/07/2017) siang.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Disangka korupsi dana pembangunan pagar, pengadaan meubel dan pembangunan kantor Desa yang merugikan negara Rp. 150 juta, Rabu (19/07/2017) siang sekitar pukul 11.30 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Desa (Kades) Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Nanang Harianto (53).

Pantauan media, Nanang Harianto diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto sejak pukul 09.00 WIB. Namun, pada sekitar pukul 11.30 WIB, Nanang keluar ruang pemeriksaan penyidik Pidsus dengan menyandang status 'tersangka' dan memakai 'rompi warna orange' serta langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mojokerto.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Fathurrahman menerangkan, bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka Kades Jatidukuh Nanang Harianto ditahan sementara selama 20 (dua puluh) hari. "Tersangka NH (Red: Nanang Harianto) selaku Kades Jatidukuh kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas. Yang bersangkutan diduga korupsi dana APBDes Tahun 2015", terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Fathurrahman kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/07/2017) siang, diruang kerjanya.

Fathurrahman menjelaskan, bahwa tersangka Kades Jatidukuh tersebut menggunakan modus yang cukup bervariasi dalam menjalankan modus korupsinya. Diabtaranya, diduga menggunakan modus membuat proyek fiktif pembangunan pagar kantor Desa Jatidukuh senilai Rp. 93,5 juta tahun 2015. Yang mana, dalam Laporan Keuangan Desa Jatidukuh, proyek swakelola Desa dimaksud tertulis sudah terbangun. "Pembangunan pagar tahun 2015 ternyata tidak ada realisasinya. Baru di APBDes tahun 2016 dianggarkan lagi untuk menutupi proyek fikfif tahun 2015 itu", jelas Fathurrahman.

Lebih jauh, Fathurrahman memaparkan, bahwa ditahun yang sama, tersangka Kades Jatidukuh Nanang Harianto juga diduga melakukan korupsi dana pembangunan kantor Desa Jatidukuh senilai Rp. 243,5 juta, termasu anggaran pengadaan meubel untuk kantor Desa Jatidukuh senilai Rpn 8 juta. "Memang... bentuknya swakelola. Namun..., antara bahan-bahan bangunan yang dibeli dengan kwitansi terdapat perbedaan. Ada pembelian bahan yang tak-bisa dipertanggung-jawabkan tersangka. Begitu juga debgan pengadaan meubeler yang nilainya Rp. 8 juta itu", paparya.

Ditegaskannya, bahwa perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 150 juta. Terkait itu, akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan kepadanya, Kades Jadidukuh Nanang Harianto dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomer 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negara secara akumulasi dari ketiga pekerjaan itu (Red: pembangunan pagar, pengadaan meubel kantor dan pembangunan kantor Desa Jatidukuh) sebesar Rp 150 juta. Tersangka NH, kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomer 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara", tegas Fathurrahman.

Disentuh kemungkinan adanya tersangka lain, Fathurrahman memastikan, bahwa penyidikan kasus korupsi di Desa Jatidukuh Kec. Gondang Kab. Mojokerto ini akan terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan masih ada keterlibatan perangkat Desa lainnya. "Keterlibatan Bendahara Desa dan Sekretaris Desa, masih kami dalami. Ada keterangan berbeda antara beberapa saksi. Dalam persidangan nanti, kami lihat faktanya", tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Kholil Askohar meminta pihak Kejari Mojokerto tak tebang pilih untuk mengungkap kasus korupsi di Desa Jatidukuh. Pasalnya, pengakuan yang didapatnya dari tersangka Nanang Harianto, proyek fiktif pembangunan pagar kantor Desa Jatidukuh juga melibatkan Sekretaris Desa. "Dari cerita klien saya, Sekdes juga terlibat, karena Sekdes menyetujui proyek tersebut. Harusnya, penegak hukum bertindak adil", jelas Kholil Askhohar, Kuasa Hukum tersangka Nanang Harianto. *(DI/Red)*