Senin, 07 Agustus 2017

Hampir 2 Bulan, PAN Kosongkan Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto...?

Baca Juga


Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokh. Effendy

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kekosongan kursi jabatan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pasca Operasi Tabgkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 3 (tiga) Pimpinan DPRD pada pertengahan Juni 2017 silam, hingga saat ini posisi 2 (dua) Wakil Ketua DPRD itu masih kosong melompong. Yang mana, kursi jabatan Wakil Ketua DPRD porsi PKB dan PAN itu lowong, lantaran kedua partai tersebut belum menyodorkan wakilnya.

Dikonfirmasi kekosongan kursi jabatan 2 (dua) Wakil Ketua DPRD itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun atas lowongnya 2 jabatan Wakil Ketua DPR porsi PKB dan PAN itu. "Kedua kursi Wakil Ketua yang kosong itu merupakan porsi PKB dan PAN. Kami tidak memiliki kewenangan untuk itu", ungkap Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy kepada wartawan, Senin (07/08/2017).

Lebih jauh, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto menjelaskan, bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan apapun untuk mendesak kedua partai tersebut agar segera melakukan pengisian. Namun, saat ini ada yang membuatnya sedikit lega. Pasalnya, PKB telah menyodorkan porsinya untuk menggantikan posisi Abdullah Fanani. "Hingga kini, PAN masih belum menyodorkan pengganti Pak Umar Faruq. Alhamdulillah... PKB sudah mengajukan Pak Juned (Red: Djunaedi Malik) untuk menggantikan Abdullah Fanani", jelas Mokhammad Effendy.

Menurut Mokhammad Effendy, dengan adanya pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD dari PKB, itu sudah kuorum (mencukupi) untuk legalnya sebuah pengesahan Keputusan Dewan. "Sesuai peraturan Tatib (Red: Tata Tertib) Dewan, dua pimpinan itu saja sudah kuorum untuk keabsahan pengesahan keputusan DPRD. Justru sekarang yang rugi adalah PAN sendiri, karena hilangnya satu suara akibat tidak segera memosisikan wakilnya", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*