Rabu, 16 Agustus 2017

Jarimah Hudud Syurb al-Khamr ( Hukuman Tindak Pidana Minum Minuman Keras )

Baca Juga


Oleh :  H. Machfud Machradji.

Kata hudud (berasal dari bahasa arab) adalah jamak dari kata had. Secara harfiah ada beberapa kemungkinan arti antara lain batasan, siksaan, ketentuan atau hukum. Dalam bahasan fiqh (hukum islam), had artinya ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku kejahatan, berupa siksaan fisik atau moral, menurut syariat yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam al-qur’an, dan atau kenyataan yang dilakukan oleh Rasulullah.

Tindak kejahatan baik dilakukan oleh seseorang atau kelompok, sengaja atau tidak sengaja, dalam istilah fiqh disebut dengan jarimah. Jarimah hudud berarti tindak kejahatan yang menjadikan pelakunya dikenakan sanksi had . Atau dengan kata lain jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Pengertian hukum had sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah
والحد هو العقوبة المقدرة حقا لله تعالى

Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ , قَالَ : وَفَعَلَهُ أَبُوْ بَكْرٍ , فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بن عَوْف : أَخَفَّ الْحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ , فَأَمَرَ بِهِ عُمَر رضي الله عنه. ( متفق عليه).[3]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., katanya: “Sesungguhnya seorang lelaki yang meminum arak telah di hadapkan kepada Nabi SAW., kemudian beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas berkata lagi, “hal tersebut juga dilakukan oleh Abu Bakar”. Ketika Umar meminta pendapat dari orang-orang (mengenai hukuman tersebut), Abdurrhman bin Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan (menurut ketetapan Al-Qur’an) adalah delapan puluh kali pukulan”. Kemudian Umar pun menyuruhnya demikian”.( HR. Muttafaq ‘Alaih).

Hadis diatas adalah hadis shahih, Shahih Al-Bukhari (6773), Shahih Muslim (1706).

وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ عَلِيًّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِيْ قِصْةِ الْوَلِيْدِ بْنِ عُقْبَةَ: جَلَدَ رسول الله صلّى الله عليه وَسلّم أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ أَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلِّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيِّ . وَفِي الْحَدِيْثِ : أَنَّ رَجُلاً شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَفَيَّأُ الْخَمْرَ، فَقَالَ عُثْمَانُ : إِنَّهُ لَمْ يَتتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا.

Artinya:”Menurut riwayat Muslim dari Ali Radhiyallahu Anhu- tentang kisah Al Walid bin Uqbah: Nabi SAW mencambuknya 40 kali, Abu Bakar mencambuknya 40 kali, dan Umar mencambuk 80 kali. Semuanya sunnah dan ini yang 80 kali lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Al-Walid bin Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata, Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya”.
Hadis diatas adalah hadis shahih, Shahih Muslim (1707).

Semoga bermanfaat Saudaraku. *(M2/DI/Red)*