Rabu, 11 Oktober 2017

Cegah Korupsi, KPK - Pemprov Jatim Bentuk KAD

Baca Juga


Tim KAD Provinsi Jatim saat foto bersama, Rabu (11/10/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Tingkat perekonomian di Jawa Timur yang relatif terus maju yang salah-satunya dengan menjadikan Kota Surabaya sebagai salah-satu pusat industri dan perdagangan, membuat banyak program perbaikan sistem pemerintahan ttingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur harus dibenahi. Sementara disisi hukum, Provinsi Jatim juga banyak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait itu, Provinsi Jawa Timur bermitra dengan KPK untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD).

Sebagaimana diterangkan Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di sela pembentukan Komite Advokasi Daerah pada Rabu (11/10/2017) siang, di Hotel Mercure Surabaya, bahwa Provinsi Jatim menjadi salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpilih bermitra dengan KPK dalam membentuk KAD. Komite Advokasi ini berupaya mengajak Pemda dan pelaku usaha melalui Kadin untuk mencari solusi bersama atas kendala pembangunan, investasi dan dunia usaha yang berintegritas. “Provinsi Jatim menjadi penting karena Jatim menjadi Provinsi paling maju ke-dua di Indonesia dengan menjadikan Kota Surabaya sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan terbesar di Indonesia. Selain itu Provinsi Jatim juga menjadi contoh dalam program perbaikan sistem pemerintahan melalui aplikasi dan perizinan terpadu milik Kota Surabaya", terang Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, Rabu (11/10/2017) siang, dilokasi.

Dijelaskannya, bahwa dengan adanya kemajuan tersebut, maka banyak program perbaikan sistem Pemerintahan di Kabupaten maupun Kota di Jawa Timur. Seperti, program Aplikasi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemkot Surabaya, juga program Aplikasi Perizinan Terpadu Pemkab Sidoarjo. "Provinsi Jawa Timur juga menjadi provinsi yang sering berurusan dengan KPK. Pada tahun ini saja, terdapat 7 kasus tindak pidana korupsi suap. Salah satunya melibatkan pihak swasta", jelasnya.

Lebih jauh, Cahya memaparkan, bahwa Komite Advokasi Daerah nantinya berupaya mengajak Pemerintah Daerah dan pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, untuk duduk bersama mencari solusi atas berbagai kendala pembangunan investasi dan dunia usaha berintegritas dan seluk-beluk permasalahan sektor swasta lainnya di Jatim. "Kita perlu duduk bersama, dari sisi regulasi Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dengan dunia usaha, supaya iklimnya baik. Supaya jangan ada pemerasan. Juga jangan ada penyuapan", papar Cahya Hardianto Harefa.

Menurut Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, selain di Provinsi Jawa Timur, KAD juga telah dibentuk di Provinsi Jawa Barat, Riau, Yogayakarta juga di Provinsi Kalimantan Timur. Kedepan, pelan-pelan akan dibentuk disetiap Kabuputan dan Kota. "Harapannya (Red: KAD) ada di 34 Provinsi di Indonesia. Untuk Jawa Timur, kita mulai di Provinsi dan pelan-pelan bergulir ke seluruh kabupaten dan kota se Jawa Timur", pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov Jatim memperkuat komitmen mencegah korupsi dengan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KAD ini dirasa penting, karena meski sudah melakukan antisipasi dan mencegah perbuatan korupsi namun masih perilaku korupsi masih marak terjadi. “80 persen kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta, lewat beberapa modus. Seperti gratifikasi dan suap-menyuap untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. KAD ini dibentuk sesuai arahan KPK yang tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya korupsi", terang Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi MM., pada acara Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Jatim, di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu (11/10/2017).

Dijelaskan, bahwa Komite Advokasi Daerah merupakan wadah dialog antara Pemerintah dan pelaku usaha, asosiasi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam bentuk Dialog Publik Privat. Hal-hal yang dibahas nantinya terkait isu strategis tentang upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai bidangnya. “Dengan demikian, diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipasi”, jelasnya.

Lebih jauh, Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi MM. mengungkapkan, bahwa dengan terbentuknya KAD di Provinsi Jawa Timur ini, Pemprov Jatim bisa bekerja sama dengan KPK dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. "Sinergi ini tidak saling menyulitkan. Tidak-akan ada main mata (Red: pengusaha dengan birokrat). Nanti kalau main mata, komite ini akan melakukan pencegahan", ungkap Sukardi.

Sambutan positif pun diungkapkan oleh kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Jatim atas upaya KPK dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di Jawa Timur ini. "Kadin harus mendukung. Bahkan, Ketua Umum Kadin pak La Nyalla yang posisinya sekarang umroh di Mekkah, menelepon saya. Ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat Jawa Timur. Biar masyarakat Jawa Timur uripe enak (hidupnya enak)", ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Kadin Jatim Deddy Suhajadi.

Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan Kadin Jatim Deddy Suhajadi, dengan adanya KAD diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat. "Dapat ditekan dimana-mana, sekarang kan mahal. Ada proyek, banyak permintaan fee. Mau dapat proyek tapi pemberian fee-nya kalah besar, akhirnya menimbulkan persaingan tidak sehat. Itu pesan Pak Nyalla", pungkasnya. *(DM/DI/Red)*