Senin, 23 Oktober 2017

Polisi Amankan 12 Terduga Pelaku Pengeroyokan Yang Berujung Meninggalnya Suratman

Baca Juga


12 terduga pelaku pengeroyokan yang berujung meninggalnya Suratman saat digelandang petugas, Senin (23/10/2017).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Suratman (33) asal Dusun Jedong Wetan RT. 018 RW. 002 Desa Watonmas Jedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang jazadnya ditemukan mengambang di sungai dangkal yang berada dikawasan Desa Sekar Gadung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, dipastikan meninggal setelah dikeroyok belasan preman kampung. Kepastian itu diperoleh, menyusul pihak Kepolisian telah mengamankan 12 (dua belas) terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban sebelum jazadnya ditemukan mengambang di sungai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso menerangkan, bahwa dari hasil autopsi, ditemukan 6 luka sayatan senjata tajam dibagian kepala korban, yang meliputi luka sepanjang 9 cm di leher kanan, luka 3 cm di bawah mata kiri, luka 2 cm di bawah bibir kiri, luka masing-masing 2 cm di atas mata kanan dan kiri dan serta luka sayatan 3 cm di pelipis kiri. "Luka bekas sayatan senjata tajam sepanjang 9 centimeter kemungkinan menjadi penyebab meninggalnya korban", terang AKP Budi Santoso kepada wartawan, Senin (23/10/2017), di Mapolsek Pungging.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelaskan, bahwa Suratman meninggal dunia, diduga kuat akibat dikeroyok oleh belasan preman kampung dari Dusun Gadon Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Diduga kuat pula, bekas luka sayatan ada pada jazad Sutarman ini akibat sabetan celurit dari para terduga pelaku pengeroyokan. "Kami amankan 12 orang terduga pelaku, mereka ini preman kampung. Tapi, saat ini masih kami dalami peran mereka masing-masing", jelas AKP Budi Santoso.

Untuk mendalami kasus pengeroyokan yang berujung dengan meninggalnya Sutarman, ke-12 terduga pelaku digelandang dari Mapolsek Pungging ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto. Bersama dengan diamankannya ke-12 terduga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit, sebatang balok kayu dan 2 (dua) unit sepeda motor milik para terduga pelaku. "Para terduga pelaku kami mintai keterangan di kantor untuk mendalami kasus ini", tandas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso. *(DI/Red)*